Terhipnotis Dukun Cabul, 3 Gadis Belia Tak Sadar Ditelanjangi

Senin, 19 April 2021 / 22.10

Tersangka Fahrizal diamankan petugas kepolisian.

LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Modus bisa mengobati penyakit, tiga gadis belia menjadi korban pencabulan seorang dukun di Langkat. Bagai hilang kesadaran, para korban dicabuli secara bersama-sama.

Akibat perbuatan bejatnya, Fahrizal (30) warga Dusun IV Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, lakukan pencabulan terhadap korbannya warga Kecamatan Hinai, diringkus Polres Langkat.

Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, peristiwa ini terjadi di Dusun II, Desa Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Ketika itu, ketiga korban sebut saja Bunga (14), Mawar (18), Melati (15) sedang duduk sambil mengobrol. Fahrizal mendekati ketiganya dan mengatakan mereka sudah menjadi korban guna-guna seorang lelaki.

"Pelaku mendatangi ketiga korban yang masih di bawah umur dan mengatakan kalau mereka terkena guna-guna,"sebut Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Senin (19/4).

Mengaku dirinya merupakan dukun yang bisa mengobati penyakit, para korban ditawari untuk dilakukan perobatan. Bagai terhipnotis, tiga remaja perempuan ini pun mengiyakan saat diajak ke satu tempat untuk dilakukan pengobatan. Tak nyana, di lokasi itu mereka bagai tak sadar saat pelaku membuka bajunya dan disuruh memegang kelamin Fahrizal. 

Pria itu lalu memuaskan nafsu dengan menggerayangi tubuh ketiga korban yang sudah tak memakai pakaian. Usai melampiaskan hasratnya, Fahrizal pergi meninggalkan korbannya. 

Begitu dia pergi, korban pun tersadar. Saat itu juga, mereka melapor pada warga sehingga Fahrizal ditangkap. Tak pelak lagi, Fahrizal digebuki warga sebelum digiring ke kantor polisi.

"Tersangka pencabulan Fahrizal, Sabtu (17/4), sekitar pukul 03.00 WIB, digiring warga Dusun II Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, ke Polres Langkat terkait pengaduan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diterima oleh SPKT Polres Langkat didampingi oleh Kanit PPA Polres Langkat Ipda Sihar Sihotang SH. Pelaku pencabulan terhadap tiga korbannya itu dipersangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016,''kata Yasir. (int/mar)

Komentar Anda

Terkini