Terlibat Narkoba, Cewek Cantik Menangis Divonis 8 Tahun Penjara

Jumat, 23 April 2021 / 20.12

Terdakwa Ira Sartika alias Mahong tampak di layar handphone mengikuti persidangan secara daring di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ira Sartika alias Mahong (30), cewek berwajah cantik dan berkulit putih warga Jalan Jangka, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Baru terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 22 gram mengucurkan airmata setelah mengetahui divonis selama 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/4/2021) petang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Abdul Kadir yang menghadirkan terdakwa Ira Sartika alias Mahong secara daring menyebutkan, selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum dengan denda berupa uang sejumlah 1 miliar, subsidair 6 bulan penjara.

"Menghukum terdakwa Ira Sartika alias Mahong dengan hukuman selama 8 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, apa bila tidak dibayar maka diganti dengan hukukan penjara selama 6 bulan penjara,"ujar Majelis Hakim Abdul Kadir di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona Yusuf Wibisono.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti bersalah, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan dari fakta persidangan, adapun hal yang memberatkan hukuman terdakwa, dikarnakan tidak membantu program pemerintah RI tentang pemberantasan narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan, selama terdakwa mengikuti persidangan berlaku sopan dan tidak berbelit-belit memberi keterangan sehingga proses persidangan berjalan lancar,"sebut Majelis Hakim.

Disebutkan Majelis Hakim, hukuman terdakwa Ira Sartika alias Mahong lebih ringan 2 tahun penjara.

"Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona Yusuf Wibisono menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun  denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara," jelas Majelis Hakim.

Sebelum sidang putusan tersebut ditutup, Majelis Hakim langsung menanyakan pada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah terima, banding, atau pikir-pikir. 

Namun pertanyaan Majelis Hakim tidak dijawab terdakwa, bahkan terlihat dari Iayar monitor handphone Android milik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona Yusuf Wibisono diruang sidang terdakwa tampak malah menangis dan lalu pergi.

Akhirnya, menjawab pertanyaan ketua Majelis Hakim Abdul Kadir, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan begitu juga JPU.

"Pikir-pikir, yang Mulia," bilang   terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan juga JPU kepada Majelis Hakim

Usai mendengar jawaban  terdakwa dan JPU, lalu Mejelis Hakim menutup sidang." Baiklah sidang ini selasai, dan kami (Majelis Hakim) menunggu 7 hari jawaban terdakwa maupun JPU,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya (put)
Komentar Anda

Terkini