Terungkap Dipersidangan, Octo dan Dadang Bisnis Pinjam Rp 4 Miliar, Nama Terdakwa Disebut Saat Terjadi Masalah

Senin, 26 April 2021 / 22.52

Saksi korban Joni Halim saat memberi keterangan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Terungkap fakta di persidangan lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp4 milyar dengan terdakwa Anwar Tanuhadi di ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/4/2021).

Fakta itu datangnya dari keterangan ketiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umun (JPU), Chandra Priono Naibaho, pada persidangan diantarnya, Joni Halim ( saksi korban), Okto dan Albert. 

Dimana secara tidak diduga dalam keterangan ketiga saksi ini secara terpisah mengungkapkan, nama terdakwa Anwar Tanuhadi disebut- sebut setelah peristiwa peminjaman uang 4 Miliyar oleh Octo pada Joni Halim dan penyerahan uang 4 Miliyar dari Octo kepada Dadang Sudirman(DPO) di jakarta. 

Hal tersebut dikatakan Dr.KRH. H. Henry Yosodiningrat ketika diwancarai awak media di Pengadilan Negeri (PN) Medan usai persidangan.

“Sama - sama kita dengar di ruang sidang saat diperiksa keterangannya Octo Budi menyebut, ada bisnis peminjaman uang dari Joni Halim ke Octo. Joni Halim (saksi korban)  tergiur dengan iming - iming uangnya 4 miliar dikembalikan menjadi 6 miliar dengan jaminan sertifikat No.2043 PT. Cikarang Indah dengan luas lahan 8 Ha. Selanjutnya keterangan Joni yang menyatakan memberi uang kepada Octo sebesar Rp,- 4 miliar dengan cara mentransfer ke rekening Octo. Dengan harapan iming- iming pengembalian dari 4 miliar menjadi 6 miliar. 

Itu keterangan Joni Halim didepan persidangan,  dan dia tidak mengenal terdakwa Anwar Tanuhadi. Bahkan pada saat di Polsek Medan Timur pada saat dilakukan perdamaian, Joni mengutus Kuasa Hukumnya,"kata  Henry Yosodiningrat.

Dikatakan Henry Yosodiningrat, Joni mengakui ada pembayaran uang sebesar Rp,- 2,5 miliar dan cek senilai Rp,- 2,5 miliar melalui Kuasa Hukum yang ditunjuknya. Hingga sampai sekarang cek tersebut belum bisa diuangkan. 

Ketika ditanya Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Anwar Tanuhadi yakni, Dr.KRH.H. Henry Yosodiningrat, SH.MH pada Joni, " apakah saksi tahu kenapa itu dibayarkan oleh Anwar Tanuhadi pada saat di Polsek Medan Timur" papar Henry seraya menambahkan, kliennya dipaksa untuk membayar Rp 5 miliar oleh penyidik di Polsek tersebut agar bisa keluar dari tahanan.

"Makanya ada pembayaran Rp,- 2,5 miliar dan cek senilai Rp 2,5 miliar. Namun pada saat klien kami dibebaskan dari Polsek Medan Timur, surat pembebasannya ditukar menjadi surat penangguhan tahanan," ungkap Tim PH Anwar Tanuhadi. 

Sedangkan Saksi Joni Halim ketika itu tidak tahu hal tersebut sebab dirinya diwakili Kuasanya di Polsek Medan Timur. 

Lalu kembali ditanyakan Tim PH Anwar Tanuhadi, sehubungan surat perdamaian," Apakah saksi Joni tahu yang membuat surat perdamaian adalah kuasa hukum yang ditunjuk saksi korban dan menggunakan fasilitas di Polsek Medan Timur,"tanya Henry Yosodiningrat SH.MH. Lagi-lagi Saksi Joni juga menjawab tidak tahu hal itu, sebab Kuasanya yang berhadapan dengan terdakwa," pungkas Joni.

Sedangkan, saksi Octo secara terpisah didepan persidangan, mengakui dirinya yang datang bersama Albert menemui Joni Halim di rumahnya jalan Flores di Medan. 

Ketika itu Octo mengatakan bahwa ada bisnis pinjam- meminjam uang dari seseorang bernama Dadang Sudirman dan Diah Respati( Frety) pada saat Octo bertemu di Jakarta. Dadang mau meminjam uang pada Octo sebesar Rp,- 4 miliar. Akan dikembalikan menjadi 6 miliar dalam waktu 1 bulan.

Menurut Octo pembicaraan antara dirinya dengan Dadang Sudirman disampaikannya kepada Joni Halim di rumah saksi korban di Jalan Flores Medan. Selanjutnya mendengar cerita itu, Joni Halim tergiur dengan ucapan Octo lalu tergerak dirinya menyerahkan uang tersebut dengan cara mentransfer ke rekening Octo sebesar Rp  4 miliar. 

Ketika ditanyakan pada Octo pada saat peminjaman uang pada Joni Halim apakah saksi kenal dengan terdakwa Anwar Tanuhadi? Octo mengatakan tidak pernah kenal dengan Anwar Tanuhadi, apalagi berkomunikasi.

Lalu Octo melanjutkan keterangannya, dia bersama Albert pergi ke Jakarta menemui Dadang Sudirman dan Frety lalu menyerahkan uang 4 miliar dengan cara Rp 3 miliar melalui pemindahan buku dan  Rp 1 miliar diberikan langsung. 

Selanjutnya Dadang dan Frety menyerahkan sertifikat HGB No.2043 milik PT. Cikarang indah kepada Octo. Kemudian sertifikat tersebut diberikan Octo kepada Joni Halim ketika kembali di Medan.

Setelah jatuh tempo seperti dijanjikan selama satu bulan tidak juga terlaksana pembayaran. Octo dihubungi Diah Respati alias Frety meminta agar Octo menemuinya dan membawa sertifikat No.2043 tersebut. 

Dikatakan Octo, Frety cerita ada bos besar pemilik sea food dan tembakau yakni, Anwar Tanuhadi bisa membantu membayar peminjaman. Sebab bos besar ini punya plapon besar di bank.

Kemudian Octo menemui Joni Halim dan menceritakan yang dikatakan Frety. Lalu saksi korban tergerak mengembalikan sertifikat itu melalui Octo. Setelah menerima sertifikat dari Joni Halim, lalu Octo menemui Dadang Sudirman, Budianto dan Frety disalah satu Cafe di Jakarta. 

Dalam pertemuan itu Frety meminta Octo agar menyerahkan sertifikat tersebut pada notaris bank bernama Santi agar biar bisa cepat di proses pencairan dananya. Selanjutnya bersama- sama mereka datang ke notaris tersebut dan menyerahkan sertifikat itu. Setelah penyerahan sertifikat tersebut Octo kembali ke  Medan memberitahukan pada Joni Halim.

Dipersidangan JPU dari Kejari Medan, Candra Priono Naibaho ada memperdengarkan rekaman percakapan Octo dan Anwar Tanuhadi didepan majelis Hakim yang diketuai Murni SH, dan  Tim Penasehat Hukum terdakwa, Dr KRH H. Henry Yosodiningrat, ketika dimintai tanggapan terdakwa atas rekaman tersebut benar. Tapi sertifikat tersebut milik seseorang yang dikuasakan kepada Antony. Jadi terdakwa minta duduk bersama Antoni sebab sertifikat itu bukan juga milik Dadang Sudirman ( DPO). Namun Octo tak terima melaporkan pada Joni Halim.

Sedangkan keterangan Albert didepan persidangan sama persis apa yang diterangkan saksi Octo, hanya dalam percakapan antara Octo dan Anwar yang merekam Albert menggunakan hpnya.

Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis 29 April 2021 dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi- saksi yang dihadirkan JPU di depan persidangan. (put)

Komentar Anda

Terkini