Warga Sunggal Dipenjara 7 Tahun Gegara Jual Sabu Sama Polisi

Minggu, 25 April 2021 / 22.12

Suasana sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Syafrun Safawi alias Safar (45) warga Jalan TB. Simatupang Gang. Hasan Basri, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat satu sak (5 gram) divonis selama 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/4/2021) petang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Abdul Kadir yang menghadirkan terdakwa Syafrun Safawi alias Safar secara daring menyebutkan, selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum dengan denda berupa uang sejumlah 1 miliar, subsidair 3 bulan penjara.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman selama 7 tahun penjara, denda 1miliar rupiah, apa bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan penjara,"ujar Majelis Hakim Abdul Kadir di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti bersalah, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114  (1)   UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dari fakta persidangan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa, dikarenakan tidak membantu program pemerintah RI tentang pemberantasaan narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan, selama terdakwa mengikuti persidangan berlaku sopan dan belum pernah dihukum,"ucap Majelis Hakim.

Disebutkan Majelis Hakim, hukuman terdakwa lebih ringan 1 tahun 6 bulan penjara. Yang mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) 

Sabrina menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara denda 1miliar rupiah subsider 6 bulan penjara,"jelas Majelis Hakim.

Sebelum sidang putusan tersebut ditutup, Majelis Hakim langsung menanyakan pada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah terima, banding, atau pikir-pikir. 

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim baik terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun JPU menyatakan terima. Usai mendengar jawaban  terdakwa maupun JPU, lalu Majelis Hakim menutup sidang.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina diketahui terdakwa Syafrun Safawi alias Safar ditangkap oleh Personil Ditres Narkoba Poldasu yang melakukan penyamaran sebagai pembeli di Jalan TB. Simatupang Gang. Hasan Basri, Kel. Lalang Kec. Medang Sunggal Kota Medan tepatnya di depan warung.

Setelah terjadi kesepakatan terdawa lalu menyerah narkoba jenis sabu 1sak (5 gram), kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

"Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,"ucap JPU. (put)


Komentar Anda

Terkini