4.906 Napi di Sumut Peroleh Remisi Idul Fitri 2021, 60 Orang Bebas

Sabtu, 08 Mei 2021 / 04.43

Kepala Kanwil Kemenhumkam Sumut Imam Suyudi memaparkan remisi idul fitri 2021.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sebanyak 14.906  orang warga binaan/narapidana yang tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumatera Utara memperoleh remisi hari raya Idul Fitri 2021. Sebanyak 60 orang diantaranya langsung menghirup udara kebebasan.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, Imam Suyudi memaparkan 4.906  orang warga binaan/narapidana yang mendapat remisi itu terdiri dari 14.846 orang napi yang mendapat remisi khusus sebagian dan 60 orang mendapat remisi II (Remisi Khusus Seluruhnya).

"Untuk napi yang mendapat remisi khusus sebagian mendapatkan potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," ucap Imam Suyudi, Jumat (7/5/2021).

Napi yang mendapatkan remisi pada Idul Fitri 2021 ini merupakan bagian dari 28.198 orang napi beragama Islam.

Sedangkan berdasarkan regulasi, napi yang mendapatkan remisi terdiri dari napi kasus kriminal umum sebanyak 8.779 orang, napi terkait PP 28 Tahun 2006 sebanyak 636 Orang dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 5.491 Orang.

Sementara jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara hingga tanggal 06 Mei 2021 sebanyak  33.142 orang.

"Rinciannya narapidana pria sebanyak 24.657 orang, narapidana wanita sebanyak 1.153 Orang. Kemudian, tahanan pria sebanyak 7.089 Orang dan tahanan wanita sebanyak 243 orang," pungkas Imam Suyudi. (put)

Komentar Anda

Terkini