Cabuli Anak Hingga Hamil 6 Bulan Dituntut 10 Tahun Penjara

Selasa, 04 Mei 2021 / 21.50

Terdakwa pencabulan anak di bawah umur tampak di layar hape mengikuti persidangan di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Alisabeth Sianipar menuntut Almando Hutagaol alias Ando (44) warga Kecamatan Medan Tembung  terdakwa perkara pencabulan secara berlanjut serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan hukuman 10 tahun penjara.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara,"sebut JPU Elvina Alisabeth Sianipar dalam nota tuntutannya.

Selain hukuman penjara JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 18 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No23 tahun2002 tentang perlindungan anak sebagaimana tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Dahlia Panjaitan yang menghadirkan terdakwa secara daring di Ruang Cakra 6, Selasa (4/5/2021) sore.

Hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara, karena perbuatannya telah menimbulkan rasa malu terhadap korban dan keluarganya, kemudian terdakwa adalah orang yang telah dewasa sedangkan korbannya anak dibawah umur.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal serta belum pernah dihukum,"sebut JPU.

Menurut dakwaan JPU, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebut saja nama Mawar warga Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan yang telah berulangkali disetubuhi korban hingga hamil 6 bulan.

"Terdakwa berulangkali melakukan persetubuhan dan terkhir kali di bulan Juli 2020, dan pada tanggal 13 September 2020 keluarga korban curiga, karna perut korban besar berdasarkan keterangan Dokter korban hamil 6 bulan,"kata JPU menambahkan.

Menurut JPU, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang kebetulan bertetangga yang sudah mengenal korban dari kecil. 

Sedangkan awal kejadian pertama kali terdakwa bertemu korban dijalan dan untuk bertemu dengan korban terdakwa juga pernah malalui perantara seorang anak dengan memberi imbalan Rp200 ribu, setalah itu terdakwa membujuk korban seterusnya mengajak korban ke rumah terdakwa lalu disetubuhi terdakwa di dalam kamar ditempat tidur terdakwa.

Perbuatan terdakwa terus berkelanjutan, dan berulang-ulang, bahkan setiap terdakwa ingin menyetubuhi korban, terdakwa melakukan hal yang sama yang terlebih dahulu memanggil korban dan di ajak kerumah terdakwa, lalu disetubuhi terdakwa di dalam kamar ditempat tidur terdakwa.

Akhirnya kelakuan bejat terdakwa terbongkar setelah keluarga korban curiga, karna perut korban besar, berdasarkan keterangan Dokter korban hamil 6 bulan.

"Melihat perubahan terhadap diri korban, keluarga korban curiga. Saat ditanya korban mengaku kepada keluarganya sudah berulang kali disetubuhi terdakwa,"beber JPU.

Saat ditanya korban mengaku kepada kepada keluarganya sudah berulangkalu disetubuhi terdakwa. "Mengetahui hal itu lalu keluarga korban mengadukan peristiwa yang dialami anaknya ke Polisi dan lalu terdakwa pun ditangkap,"pungkas JPU.(put)

Komentar Anda

Terkini