Didakwa Tipu Anggota DPR RI Rp 4 M, Halim Wijaya Divonis Bebas

Jumat, 07 Mei 2021 / 04.13

Halim Wijaya, terdakwa penipuan Rp 4 M divonis bebas.

MEDAN, KLIKMETRO.COM -  Halim Wijaya, terdakwa perkara dugaan penipuan sebesar Rp 4 miliar terhadap anggota DPR RI dari Nasdem, Rudi Hartono Bangun bisa bernafas lega. Pasalnya Majelis Hakim yang diketuai Mery Dona menjatuhkan vonis bebas. 

Majelis Hakim menyatakan seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina tidak terbukti.

"Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sebagaiman dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ucap Mery Dona dalam persidangan yang digelar di Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/5/2021) sore.

Majelis Hakim juga memerintahkan agar Halim Wijaya dibebaskan dari penahanan. "Serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa," perintah hakim.

Dalam perkara ini, JPU Rahmi Shafrina menuntut terdakwa selama 3 tahun 8 bulan penjara. Dia dianggap jaksa terbukti melakukan penipuan sebesar Rp 4 miliar terhadap anggota DPR RI dari Nasdem, Rudi Hartono Bangun.

Dalam amar tuntutannya, perbuatan terdakwa telah merugikan korban secara materil dan korban merupakan pejabat negara. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

"Perbuatan terdakwa HW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tandas JPU dari Kejatisu tersebut.

Menyikapi putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir. "Kami akan koordinasi ke pimpinan yang Mulia," ucap JPU.

Diketahui, terdakwa Halim Wijaya dan terdakwa Siska didakwa bersama-sama telah melakukan penipuan terhadap Rudi Hartono Bangun. Namun berkas perkara tersebut dipisahkan.

Dalam dakwaan JPU Rahmi Shafrina, pada tahun 2016, Siska sering bercerita kepada Rudi tentang hal gaib yakni bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.

Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indra keenam (Indigo) dan dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi.

Pada Februari 2017, Siska menyampaikan bahwa Rudi sedang diincar oleh KPK untuk menjadi target OTT. "Kesalahannya apa saya ? Coba bacakan kalau jin itu bisa ngelihat enam item kesalahan saya itu," tanya Rudi.

Beberapa hari kemudian, Rudi diajak bertemu oleh Siska di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan. Di situ, Siska menyampaikan, bahwa Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan Rudi. Lalu, Rudi masuk ke kamar hotel berdua dengan Siska untuk melakukan ritual.

"Tiba-tiba, Siska tersentak dan membuka matanya dan berkata dengan logat jawa 'Ini aku, Uti. Apa kabar Di ?'. Korban menjawab 'Iya Uti, sehat'. Lalu, Siska yang seolah-olah kerasukan berkata 'Hati-hati kamu, memang kamu lagi diincar'.

Korban bertanya 'Bagaimana supaya aman ?'. Siska menjawab 'Nanti kutanya sama kuyutnya, dia punya jin-jin yang bisa bantu'. Tidak berapa lama, Siska tersentak dan tertidur seperti pingsan," terang Rahmi.

Beberapa hari kemudian, Siska menelpon Rudi dan berkata bahwa jin-jin anak buahnya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Tapi syaratnya, harus ada bayi merah baru lahir yang jadi tumbal. Namun, Rudi bingung kemana harus dicari tumbal tersebut.

Selang beberapa hari, Siska mengatakan tumbal bisa diganti dengan ayam hitam yang bisa dibeli di Tanjungmorawa. Siska mengatakan harga ayamnya Rp 7 juta/ekor.

"Korban diminta untuk mengirimkan uang ke rekening Bank BCA milik terdakwa HW yang merupakan teman baik Siska," ungkap JPU. Seminggu kemudian, Siska kembali menelpon Rudi dan mengatakan akan ada tiga orang lagi yang datang.

Rudi kembali diminta mengirimkan uang untuk membeli ayam hitam. Dengan tujuan sama yaitu untuk ritual jin yang akan mencegah KPK. Beberapa minggu kemudian, korban kembali mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik Siska.

"Dalam urusan ritual itu, Siska meminta sejumlah uang sebanyak sekitar 10 kali. Sampai pada Maret 2018, Rudi selalu diminta oleh Siska untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan sama," cetus Rahmi.

Karena kehabisan uang, Rudi menjual satu unit mobil Toyota Land Cruiser warna hitam dengan harga Rp 800 juta. Selain itu, Rudi juga meminjam uang Rp 1.300.000.000, dengan jaminan BPKB mobil. Uang tersebut kembali dikirim ke rekening milik Rudi. (put)
Komentar Anda

Terkini