![]() |
Sidang penipuan Anggota DPR RI Hartono Bangun digelar di Pengadilan Negeri Medan. |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan Rp4 Milyar dengan modus mistis Nyai Roro Kidul dengan pembelian ayam 'hitam' dengan terdakwa Siska W Maulidhina Siregar yang berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/5/2021) berlangsung seru.
Pasalnya pada sidang kali ini ada hal unik yang terungkap dan terkuak yakni dua unit mobil Toyota Rush dan Foxy sebagai barang bukti dalam pekara penipuan dengan korban Anggota DPR-RI, Rudi Hartono Bangun tidak diamankan oleh pihak penyidik Poldasu, justru kedua barang bukti masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB).
Hal itu ketika ditanyakan Anggota Majelis Hakim Safril Batubara terkait keberadaan dua unit mobil hasil pembelian dari tindak pidana penipuan dan penggelapan Rp4 Milyar tersebut tidak ada dilampirkan sebagai barang bukti.
"Tadi menurut saksi Ali Nafiah membenarkan bahwa ada pemesanan dua unit mobil dari Dunia Mobil kepada PT Delta Mulia tempat ia bekerja atas nama terdakwa. Lalu kemana kedua mobil tersebut?," tanya Safril kepada Rahmi selaku penuntut umum pada perkara tersebut.
Menjawab itu, Rahmi mengatakan sewaktu di penyidikan di Poldasu telah mendatangi rumah terdakwa akan tetapi dua unit mobil tersebut tidak ada sehingga penyidik mengeluarkan DPB untuk kedua mobil tersebut.
"Begitu ya, biasa DPO kini DPB,"cetus Syafril pun menanyakan kepada terdakwa tentang keberadaan dua unit mobil yang biasa digunakan oleh Atika dan Gunawan, yang merupakan adik dan orang tua terdakwa.
Menanggapi itu, terdakwa mengatakan tidak tahu mengenai dua mobil tersebut. "Tak tahu saya," ujarnya sembari mengaku bahwa pembelian atas nama dirinya yang memesan kepada Showroom Dunia Mobil.
Sementara itu, Benny selaku pemilik Showroom Mobil dikawasan Jalan Nibung ini membenarkan bahwa Rudi Hartono Bangun ada menjual tiga unit mobil seharga Rp2 Milyar.
"Benar bahwa Rudi Hartono menjual yakni dua unit mobil Land Cruiser dan satu unit mobil Ford seharga Rp2 Milyar kepada showroom miliknya,"aku Benny akan tetapi ia tidak mengetahui untuk apa mobil dijual dan tidak tahu uang untuk ayam hitam.
Dari total penjualan tersebut, Benny mengaku telah mentransfer uang senilai Rp 775 juta dan Halim Wijaya (berkas terpisah) senilai Rp619 juta. Mendengar kesaksian Benny, Siska membenarkan adanya transfer akan tetapi pada waktu itu menurut pengakuan Rudi Hartono Bangun kepada dirinya itu ada hutang bukan penjualan.
Namun terdakwa mengelak bahwa uang tersebut bukan untuk keperluan klinis (mistis) pembelian ayam hitam dengan tujuan agar Rudi Hartono tidak ditangkap KPK akan tetapi untuk keperluan Kampanye korban uang saat itu sebagai peserta dalam kontestasi Pilkada Bupati Langkat. Dan begitu juga uang yang ditransferkan kepada Halim juga untuk keperluan kampanye korban.
Usai mendengarkan keterangan keduanya maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Sementara itu, penuntut umum diluar persidangan saat dikonfirmasi wartawan apakah kedua mobil yang dibeli terdakwa semua melalui pembelian tunai.
Rahmi mengatakan hanya untuk pembelian mobil Rush saja yang tunai. Sedangkan Toyota Foxy masih kredit.
Diterangkannya, semasa persidangan berjalan belum ada keberatan dari pihak leasing sekaitan mobil tersebut, apakah pembayarannya lancar atau sudah ditarik oleh pihak Showroom. "Karena sewaktu penyidikan mobil tersebut sudah tidak ada dan masuk dalam DPB,"ucapnya.
Sebagaimana diketahui perkara ini bermula saat Siska mengatakan kepada Rudi, bahwa melihat saat ini sedang dalam pengawasan KPK. Kemudian dilanjutkan dengan ritual klinis disalah satu kamar hotel Four Point dimana terdakwa keserupan yang mengaku Ratu Pantai Selatan.
Dimana permintaan pada waktu itu ada terdakwa meminta tumbal batu merah. Namun korban keberatan, lalu digantikan dengan Ayam Hitam. Dimana perekornya Rp7 jutaan, anehnya hal tersebut terus berlanjut sehingga korban mengalami senilai Rp4 Milyar, bahkan untuk itu ia menjual tiga unit mobil kesayangan ke showroom.(put)