Gelar Sosper Ke V, Abdul Latif Desak Walikota Medan Maksimalkan Penerapan Perda No. 5 Tahun 2015

Sabtu, 22 Mei 2021 / 18.07

Anggota DPRD Medan Abdul Latif Lubis menggelar sosper ke V tahun 2021 tentang perda No 5 tahun 2015 di Jalan Pulau Timur, Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan, Sabtu (22/5/2021).

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis MPd mendesak Pemko Medan, khususnya Walikota Medan Bobby Afif Nasution SE MM untuk segera memaksimalkan penerapan Peraturan daerah (Perda) No. 5 tahun 2015. Karena Perda ini sangat penting untuk kesejahteraan warga Kota Medan.

"Untuk itu Walikota Bobby harus segara memaksimalkan penerapan Perda tersebut agar kesejahteraan warga Kota Medan dapat terjamin,"ujar Latif pada sosialisasi peraturan daerah (sosper)  ke V tahun 2021 No. 5 tahun 2015 tentang pengentasan kemiskinan di Jalan Pulau Timur, Lingkungan 26, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (22/5/2021). 

Anggota dewan dari Dapil II ini juga menjelaskan, bahwa dalam Perda No. 5 tahun 2015 terdapat 12 Bab dan 20 pasal. Dimana isi Perda tersebut mengatur tentang pengentasan kemiskinan meliputi tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban warga Kota Medan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih sejahtera. 

Abdul Latif mengaku Perda tersebut sangat penting sakali. Karena kemiskinan adalah musuh kita bersama.  Dengan adanya covid - 19 yang dialamai hampir seluruh negara khususnya Indonesia sangat berdampak buruk kepada kemiskinan yang dialami warga khususnya warga Kota Medan.  Banyak warga Kota Medan yang kehilangan pekerjaan, usaha tidak berkembang yang berdampak bertambahnya jumlah warga miskin di Kota Medan. 

"Pada pasal 14 mengatur tentang pengentasan warga miskin agar warga tersebut tidak menjadi warga miskin lagi,"jelas anggota Komisi I DPRD Medan ini

Latif juga mengatakan, jika Perda tersebut sudah terwujud maka kemajuan yang akan dicapai sangat luar biasa. Diantaranya pementasan dari sistem kesehatan sesuai dengan program Walikota Medan November lalu bahwa warga Kota Medan wajib mendapatkan BPJS gratis. 

Politisi PKS ini menambahkan dalam Pasal 2 Perda No. 5 tahun 2015 ini tujuannya menjamin kesejahteraan warga dan mempercepat perkembangan ekonomi warga kota Medan. Ruang lingkup dari Perda ini diidentifikasi kepada warga miskin. Hak yang didapatkan warga miskin atas pangan,  kesehatan, pendidikan dan perumahan. "Dan ini sedikit demi sedikit sudah dilaksanakan oleh Pemko Medan. Kewajiban warga harus berusaha keluar dari zona kemiskinan,"ujarnya. 

Pada sesi tanya jawab, Afriani Siregar, warga Lingkungan 26 Pekan Labuhan mengaku geram atas program Pemko Medan terkait dalam mensejahterakan warga Kota Medan. Pasalnya,  bedah rumah yang merupakan program Pemko Medan dinilai merugikan warga. Bagaimana tidak, biaya pembangunan rumah warga yang dilakukan Pemko Medan dibebankan ke warga yang mendapatkan bantuan tersebut. 

Wanita bercadar ini juga menanyakan apakah dalam program bedah rumah tersebut warga hanya mendapatkan bantuan. Bahan bangunan saja atau beserta tukang dibuatkan satu rumah. "Untuk apa adanya pementasan kemiskinan kalau Pemko Medan masih membebankan masyarakat, buang saja peraturan tersebut,"ungkapnya dengan nada kesal. 

Menanggapi hal tersebut, Latif membenarkan bahwa bedah rumah merupakan salah satu program dari Pemko Medan. Hanya saja,  alokasi pembedahan rumah ini dibiayai oleh Dinas Perkim (Perumahan dan permukiman penduduk). Dimana Dinas Perkim berkoordinasi dengan Dinas Sosial dalam pendataan penerimaan bantuan tersebut. 

Latif menjelaskan pada tahun-tahun yang lalu warga yang memenuhi persyaratan seperti rumah semi permanen dan milik pribadi serta memiliki KTP di Kota Medan mendapatkan bantuan bedah rumah dengan anggaran Rp25juta. 

"Pemko Medan langsung menyiapkan bahan bangunan dan tukang yang totalnya sebesar Rp 25juta. Bila ada penambahan material atau pun bentuk rumah biayanya ditanggung oleh yang punya rumah. Tidak menganggu dana yg sudah ditentukan,"tegasnya. 

Itulah fakta-fakta di lapangan dimana terjadi kebocoran dan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya aduan warga ini Latif berjanji akan menyampaikan hal tersebut kepada Walikota Medan. Karena Walikota Medan konsisten untuk memberantas pungli. (vin)

Komentar Anda

Terkini