Kecele Polisi Nyamar, Penjual 1000 Butir Pil Ekstasi Terancam Pasal Berlapis

Jumat, 07 Mei 2021 / 01.26

Sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dua terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1000 butir kembali jalani sidang dalam agenda keterangan saksi di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (6/5/2021) sore. 

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Sahputra secara langsung menghadirkan dua orang saksi personil polisi dari Polsek Medan Kota, Sedangkan kedua terdakwa dihadirkan secara Virtual 

Adapun kedua terdakwa yakni Rahmadianto (55) dan Ramdas (35), keduanya warga Jalan Mangkubumi Gang Tengah, Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun.

Sebelum sidang dimulai Majelis Hakim yang diketuai Mian Munte mementa agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Sahputra untuk menghadirkan saksi. " Sidang kita hari agendanya keteranga saksi dari personil polisi yang melakukan penangkapan kan. Mana saksi apa sudah ada, kalau sudah ada silakan maju kedepan,"ujar Majelis Hakim.

Usai melakukan sumpah, Kedua saksi yakni saksi Surya Muchlis, saksi Rahmad Hidayat (masing-masing anggota Polisi Polsek Medan Kota) dalam keterangannya mengatakan bahwa kedua terdakwa ditangkap pada 06 September 2020 sekira pukul 01.10 Wib di.Jalan H. M Joni Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota. 

Disebutkan saksi, penangkapan kedua terdakwa berawalnya saksi Surya Muchlis, Rahmad Hidayat dan saksi Rinto Aruan (masing-masing anggota Polisi Polsek Medan Kota) melakukan penyamaran sebagai pembeli 1000 butir pil ekstasi dengan harga Rp. 80.000,- per butirnya. 

"Saat itu kami tanya ada barang (pil ekstasi) sebanyak 1000 butir, terdakwa Rahmadianto dan terdakwa Ramdas mengatakan barangnya ada, lalu kami (polisi) menyuruh kedua terdakwa untuk antarkan barang tersebut ke depan Wisma Jalan H. M Joni Medan,"jelas saksi.

Dikatakan saksi, setalah semuanya disepakati, tidak lama kemudian sekira pukul 01.00 wib, para terdakwa datang mengantarkan pil ekstasi tersebut, Pada saat itu para terdakwa tanpa curiga lalu menyerahkan 2 bungkus plastik klip besar berisikan Narkotika jenis pil ekstasi.

Melihat peluang yang sangat berharga tersebut, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa, setelah di introgasi para terdakwa mengaku mendapatkan Ekstasi tersebut dari Soman (DPO). 

Disebutkan saksi, untuk melakukan pengembangan selanjutnya para saksi membawa kedua terdakwa untuk menunjukan Soman ke Jalan Angrung Polonia Medan, namun sayang Soman tidak ditemukan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kemudian terdakwa beserta barang bukti 1000 butir pil ekstasi di bawa ke Polsek Medan Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut,"pungkas kedua saksi polisi kepada Majelis Hakim.

Usai mendengar keterangan kedua saksi, kemudian Majelis Hakim Mian Munte langsung menanyakan kebenaran penyelasan kedua saksi tersebut. "Bagai mana terdakwa, apakah benar apa yang dikatakan kedau saksi tadi, kedua saksi adalah petugas yang melakukan terhadap kalian berdua,"tanya Majelis Hakim.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim kedua terdakwa Rahmadianto dan Ramdas tak membantah. "Benar Pak Hakim,"jawab terdakwa singkat dari seberang layar monitor hape.

Selanjutnya, Majelis Hakim menunda sidang dua minggu kedepan dengan agenda tuntutan."Sidang kita tunda dua minggu kedepan dengan agenda tuntutan dari JPU,"bilang Majelis Hakim, sembari mengetukkan palunya.

Diketahui, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Sahputra keterangan kedua saksi sama dengan penjelasan kedua saksi kepada Majelis Hakim Mian Munte.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (put)

Komentar Anda

Terkini