Koptu Suhelmi Akui Ko Ahwat Tango Terlibat Pembunuhan Jefri Wijaya Alias Asiong

Sabtu, 08 Mei 2021 / 19.40

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM -  Sidang perkara pembunuhan sadis Jefri Wijaya alias Asiong (28) yang mayatnya ditemukan di jurang kawasan Berastagi, Kabupaten Karo, dalam keadan bugil dan tubuhnya penuh luka bekas penganiayaan akhirnya terkuak dalam proses persidangan yang berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/5/2021) sore.

Terkuaknya perkara ini, ketika tim Jaksa Penuntut Umum, yang motori Anwar Ketaren menghadirkan tiga orang saksi yakni Nirwansa Nasution (oknum polisi), serta dua saksi yakni Suhelmi dan Indra Lesmana (oknum tentara).

Dalam keterangannya, tiga saksi yang dihadirkan dua diantaranya  mengaku Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (48),warga Komplek Jati Mas Blok CC Kelurahan Sidodame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan yang tidak dilakukan penahanan dengan alasan pengalihan penahanan karena sakit ikut terlibat dalam perkara pembunuhan Sadis, terhadap Jefri Wijaya alias Asiong.

Dihadapan Jaksa Penuntut Umum Anwar Ketaren dan Aisyah serta Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata, Nirwansa Nasution (oknum polisi) menyampaikan bahwa dirinya sempat mendapat informasi kalau Korban yakni Jefri Wijaya alias Asiong (28) merupakan agen judi online namun setelah ditelusuri tidak terbukti.

Karena kesaksian Nirwansa Nasution (oknum polisi) tidak berkaitan dengan perkara pembunuhan tersebut, kemudian sidang yang berlangsung seru itu, dilanjutkan dengan kesaksian Suhelmi dan Indra Lesmana (oknum tentara).

Kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Penasehat Hukum masing-masing terdakwa, Suhelmi menuturkan sebelum peristiwa penganiayaan terjadi dirinya sempat bertemu dengan Edy dan Andi Syahputra sekitar 7 atau 8 September 2020 di Cafe Nusantara.

 "Waktu itu, Edy meminta saya menemani Andi Syahputra untuk mencari Jefri," ucap Suhelmi sembari mengatakan dalam ingatannya si Jefri punya hutang Rp766 jutaan.

Berselang beberapa kali pertemuan dirinya (Suhelmi) kembali dihubungi oleh Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango agar bertemu di tol Bandar Selamat. 

"Nah pada waktu saya melihat didalam mobol ada seorang pria dengan kondisi tangan terikat, mata dan mulut dilakban. Kemudian mobil itu meneruskan perjalanan ke Pasar 9 Labuhan Deli untuk mencari rumah untuk introgasi korban,"sebut
Suhelmi

Saat itu, lanjut Suhelmi yang mana dalam perkara ini juga telah menjalani dihukum di Mahmil
menyebutkan, saat bertemu baru tahu kalau pria itu adalah Jefri Wijaya alias Asiong (korban).

Masih dalam keterangan Suhelmi, setiba di Pasar 9, pelaku dibawah ke dalam sebuah gubuk karena kondisinya tidak memungkinkan maka dicarilah rumah kontrakan untuk diintrogasi.

"Untuk itu saya menghubungi adik letingnya yakni Pratu Indra Lesmana untuk bertemu. Setelah itu, Andi Syahputra dan Indra Lesmana mencari rumah kontrakan secara kebetulan ada rumah sewa didaerah Pasar 3 milik Akbar (berkas terpisah). Karena sudah positif ada rumah sewa maka pindahlah mereka kesana dimana Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango tetap menunggu di Cafe Nusantara, Jalan Panglima Denai Kecamatan Medan Amplas,"ucap Suhelmi.

Lanjut Suhelmi, sesampai disana korban langsung dimasukan ke dalam rumah. Didalam rumah Andi Syahputra sempat bertengkar mulut. 

Mendengar itu, tim Jaksa Penuntut Umum, Aisyah kembali mengingatkan saksi Suhelmi sewaktu penyidikan di Polisi Militer, saksi sempat menendang dada kanan korban saat bertengkar dengan Jefri Wijaya alias Asiong.

Menyikapi penjelasan JPU, saksi Suhelmi tanpa berkelit langsung
mengiyakannya. "Benar buk Jaksa, maklumlah udah henk saya, karena kejadian sudah delapan bulan berlalu," ucapnya sambil melanjutkan keterangan bahwa sampai di rumah kontrakan untuk introgasi bukan dirinya saja akan tetapi ada beberapa orang yang tidak dikenalnya.

Pada sidang itu, Suhelmi menyatakan selama di dalam rumah yang dikontrak itu kondisi korban sudah tak berdaya. Dimana Andi Syahputra menghubungi Edy tapi apa yang dibicarakan tidak mengerti karena berbahasa Tionghoa atau cina.

Karena kondisi korban sudah lemas dan tak berdaya akibat disiksa terus menerus, maka Andi Syahputra bersama saksi Suhelmi serta orang yang ikut di rumah kontrakan itu
kembali lagi ke Cafe Nusantara Jalan Panglima Denai.

Sesampai disana Cafe Nusantara Jalan Panglima Denai Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango terlihat gelisah karena korban Jefri Wijaya alias Asiong sudah tewas, maka Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango langsung merencanakan pembuangan mayat Jefri Wijaya alias Asiong.

Ada tiga tempat opsi pembuangan mayat Jefri Wijaya alias Asiong yakni pertama di kawasan Sei Ular, kedua 
di kawasan Tanjung Morawa dan akhirnya diputuskan mayat Jefri Wijaya alias Asiong dibuang di kawasan jurang Brastagi, Kabupaten Karo.

Suhelmi mengaku ketika mayat Jefri Wijaya alias Asiong dibuang di kawasan jurang Brastagi, Kabupaten Karo ia ikut dalam rombongan itu, dan di lokasi tersebut ketika mobil berhenti ditepi jurang, Suhelmi berperan berpura- pura mengatur lalu lintas.

Pada sesi lain, suasana persidangan tiba-tiba memanas ketika penasehat hukum dari Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango maupun Andi Syahputra dinilai saksi Suhelmi terlalu memojokkan dirinya dengan pertanyaan yang sudah dijawabnya saat ditanyakan JPU.

Namun pertanyaan itu diulang-ulang kembali oleh penasehat hukum terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango dan Andi Syahputra, bahkan saat itu JPU Aisyah sempat protes, dangan adanya protes itu Majelis Hakim mengingatkan. "Coba dengan pertanyaan yang lain, karena pertanyaan itukan sudah ditanyakan JPU,"kata Majelis Hakim mengingatkan. 

Karena terus menerus mengulang pertanyaan yang telah ditanyakan JPU, penasehat hukum terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango dan Andi Syahputra sempat terdiam ketika saksi Suhelmi protes dan keberatan atas sikap penasehat hukum yang memojokkannya dengan mengatakan kalau saksi memberi keterangan berbelit-belit.

Mendengar perkataan itu, saksi 
Suhelmi langsung emosinya dan lalu bangkit dari kursi dan kemudian meninggalkan arena sidang dengan menuju kursi pengunjung sidang, seraya mengatakan tidak mau lagi ditanya oleh Penasehat Hukum tersebut.

Mengetahui hal itu, Majelis Hakim
Jarihat Simarmata,  pun langsung mengingatkan penasehat hukum agar tidak mengintervensi saksi di persidangan.

Akhirnya untuk meredam emosi saksi Suhelmi, yang mengaku berulangkali pikirannya sudah henk, para petugas Polisi Militer (PM) membawa saksi Suhelmi keluar dari ruang sidang. 

Sidangpun kembali berlanjut dengan keterangan saksi Indra (oknum Tantara) dan dalam keterangannya  saksi Indra membenarkan apa yang ditanyakan JPU, Ketika itu  bukan dirimya saja yang ikut, namun ada beberapa orang lain yang dikenalnya.

Dalam persidangan itu, Indra 
menegaskan orang yang berhadir dilokasi penyiksaan terhadap korban
bukan dirinya saja dan Suhelmi. 

Menjawab pertanyaan JPU terkait keadaan korban saat di rumah yang dikontrak itu, saksi Indra mengakui saat korban dikeluarkan dari rumah itu korban dalam keadaan tidak berdaya tapi belum meninggal.

Keterangan saksi Indra sama
dengan keterangan saksi Suhelmi,  yang melihat Andi Syahputra menghubungi terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango
namun tak mengerti apa yang dibicarakan karena berbahasa Tionghoa atau Cina.

"Jadi benar kalau korban mengalami penyiksaan dirumah itu dan saat dikeluarkan dari rumah itu apakah kondisi korban sudah lemas tak berdaya,"tanya JPU Aisyah.

"Benar buk Jaksa,saat dikeluarkan dari rumah tersebut, kondisi korban sudah lemas tak berdaya tapi korban terlihat masih bergerak," kata Indra menjawab pertanyan JPU.

Menjawab pertanyan JPU, saksi Indra mengatakan kalau dirinya setalah korban dikeluarkan dan dibawa dari rumah tersebut, ia tak tau lagi, karna ia langsung pulang.

Pada sidang itu, kedua saksi mengaku tidak mengenal beberapa orang dari mereka yang terlibat dalam perkara pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong.

Namun JPU Aisyah mencoba menunjukkan foto dan nama-nama orang yang terlibat dalam perkara pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong.

Lalu JPU pun menunjukkannya, yakni Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi, dan Bagus Ariyanto (berkas terpisah).
Berikutnya Selamet Nurdin Syahputra alias Tutak, Andi Sahputra alias Andi, Hoki Setiawan alias Kecot, Aqbar Agustiawan alias Ojong, dan Guruh Arif Amada (berkas terpisah) serta Ferry Panjaitan yang juga oknum tentara. 

Dari keterangannya, kedua saksi mengatakan hanya mengenal  Andi Syahputra dan kalau Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango terlebih dahulu sudah kenal

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali dengan 
kesaksian Ferry Panjaitan. (put)
Komentar Anda

Terkini