Korban Pelemparan Batu Minta Polrestabes Medan Segera Tindak Lanjuti Laporannya

Selasa, 04 Mei 2021 / 22.38

Muhtadin, korban pelemparan batu saat melapor ke Polrestabes Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Seorang pria bernama Muhtadin (24), korban pelemparan batu meminta agar pihak Polrestabes Medan menindak lanjuti laporannya. 

Laporan kasus pelemparan batu tersebut sudah dilaporkan oleh korban ke Mapolrestabes Medan yang tertuang dalam Nomor:STLP/874/IV/YAN/:2.5/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

Muhtadin yang dikonfirmasi wartawan lewat telpon selulernya, Selasa (4/5/2021) mengatakan, dirinya menjadi korban pelemparan batu oleh pelaku pada saat akan mengurus SKCK di Mapolsek Percut Sei Tuan, pada Rabu (21/4/2021) lalu. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kaki dan terpaksa dilarikan ke tukang kusuk. 

"Setelah tiga hari istirahat, akhirnya saya melaporkan peristiwa yang menimpah saya ke Mapolrestabes Medan", ujar Muhtadin.

Muhtadin menjelaskan, kejadian bermula, ketika akan pulang dari Mapolsek Percut Sei Tuan, tepatnya di depan pintu gerbang. Tiba-tiba datang seorang wanita sambil membawa batu bata dan melemparkan ke arah korban. 

"Saya mau pulang bang, tiba-tiba dilempar batu sama ibu itu", ungkapnya.

Muhtadin menambahkan, Ia sempat memohon kepada ibu tersebut agar tidak melempar dirinya. Tetapi sang ibu tidak menghiraukanya, bahkan semakin mengamuk sambil mengayunkan batu beberapa kali. 

Terkait laporannya ke Mapolrestabes Medan, korban Muhtadin mengaku pihak penyidik sudah mengarahkannya membuat visum dan memeriksa saksi-saksi.

"Saksi-saksi sudah diperiksa, begitu juga visum, jadi saya berharap pihak Polrestabes Medan segera menindak lanjuti kasus yang saya laporkan ini", harap Muhtadin. 

Terpisah, Praktisi hukum Jonson David Sibarani, SH ketika dimintai tanggapannya mengatakan, selayaknya kepolisian memproses laporan korban. "Jikalau terbukti bersalah, ya tindak. Lanjutkan sampai pengiriman berkas ke Jaksa", tegasnya.

"Namun kalau memang tidak terbukti, jangan lama-lama, langsung aja terbitkan SP3, supaya ada kepastian hukum. Itu perkara sepele kok, tidak perlu pembuktian yang rumit", pungkasnya. (hotlan) 

Komentar Anda

Terkini