Perkara Pengerusakan Sepmor Guru SMAN 8 Medan, Jaksa Banding Atas Putusan Hakim

Sabtu, 01 Mei 2021 / 20.18

Terdakwa Denny Syahputra Panjaitan saat mengikuti persidangan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menyatakan banding atas putusan 4 bulan penjara dengan 8 Bulan Percobaan terhadap terdakwa Denny Syahputra Panjaitan seorang guru honorer SMAN 8 Medan yang melakukan pengerusakan sepeda motor (Sepmor) milik ASN SMAN 8 Medan Herbin Manurung seorang Guru Matematika.

"Kami mengajukan banding atas putusan tersebut, dimana sebelumnya dituntut 3 bulan penjara kepada terdakwa,"ucap Penuntut Umum Kejari Medan, Buha Reo Cristian Saragi, SH kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Dikatakan Buha, bahwa pihaknya telah mengajukan banding pada 26 April 2021 kemarin, dimana pengajuan banding atas fakta yang terungkap dipersidangan tentang pengerusakan sepeda motor milik korban oleh terdakwa pada 29 Januari 2020 lalu.

"Selama persidangan saksi membenarkan adanya tindakan pengerusakan yang dilakukan terdakwa, bahkan sebelum melakukan pengerusakan terdakwa sempat ribut dengan korban saat jam pelajaran berlangsung," tegas penuntut umum.

Dimana dalam dakwaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragih sebelumnya, perkara ini bermula pada 29 Januari 2020, terdakwa diperintahkan oleh wakil kepala sekolah Rosmaida Purba untuk memanggil siswa yang bernama Josua dan Ester yang berada di lantai tiga sekolah.

“Pada saat terdakwa sampai di ruangan kelas tersebut, terdakwa melihat yang mengajar di ruangan tersebut saksi korban Herbin Manurung. Tanpa pamit dan izin, terdakwa memanggil kedua siswa dengan nada tinggi,” katanya.

Dia melanjutkan, terdakwa meninggalkan kelas itu dan turun ke ruangan Wakil Kepala Sekolah. Sekitar 15 menit menunggu, kedua siswa tersebut tidak kunjung datang menemui terdakwa. Dengan rasa kesal, terdakwa kembali keruangan kelas, dan dengan nada tinggi dan memarahi siswa tersebut.

Karena teriakan mengganggu, saksi korban Herbun Manurung menasehati terdakwa, dan tidak mengizinkan siswanya keluar kelas pada jam pelajaran. Namun, terdakwa tidak terima dan memaki korban sambil melayangkan tangan ke arah mulut korban. Kemudian, terjadi pertengkaran antara terdakwa dan korban, lalu dipisahkan oleh murid yang ada di kelas tersebut.

“Terdakwa pergi meninggalkan kelas dan turun ke lantai satu ruang Wakil Kepala Sekolah. Lalu terdakwa ke depan pintu BP/BK. Sempat terjadi pertengkaran, namun dapat dilerai oleh guru dan penjaga sekolah,” urainya.

Selanjutnya, setelah terdakwa ke luar, saksi Ria Junita Tampubolon sedang piket guru melihat keributan dari arah halaman depan sekolah. Kemudian, saksi berdiri dan berjalan kearah area parkiran sepeda motor guru dan saat itu saksi melihat terdakwa menendang sepeda motor milik korban hingga terjatuh.

Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan kap tengah sepeda motor pecah kemudian cagak samping sepeda motor tersebut menjadi bengkok.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. (put)


Komentar Anda

Terkini