Sidang Kasus Narkoba 'Panas', Terancam 15 Tahun Penjara, Nasution Bantah Miliki 2 Kg Sabu

Sabtu, 08 Mei 2021 / 04.30

Terdakwa M Arif Nasution tampak di layar monitor mengikuti persidangan di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - M Arif Nasution (22), warga Jalan HM Yamin Gang Ketoprak Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, yang terus membantah didakwa dengan perkara narkotika jenis sabu sebarat 2150 gram (2 kilogram lebih) harus menelan pil pahit. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/5/2021) petang

Dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Ahmad Sumardi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Ramboo Sinurat dalam nota tuntutannya menyebutkan terdakwa M Arif Nasution terbukti bersalah melanggar pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M Arif Nasution dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan," sebut JPU dihadapan Majelis Hakim.

Usai mendengar nota tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ramboo Sinurat Majelis Hakim yang di ketuai Ahmad Sumardi menunda persidangan untuk mendengar pembelaan (pledoi) dari terdakwa dua pekan ke depan.

Pada sidang sebelumnya diketahui dua orang saksi teman terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Ramboo Sinurat ketika dicecar berbagai pertanyaan lebih banyak mengaku tidak mengetahui, baik itu persoalan penangkapan maupun barang bukti sabu 2150 gram tersebut.

Sedangkan dari arena sidang, terdakwa M Arif Nasution juga langsung membantah apa yang katakan JPU. "Saya tidak mengetahui di dalam jok sepeda motor yang saya gunakan berboncengan bersama orang tak dikenal ada sabu-sabunya,''kata Arif. 

Sementara pria yang dibonceng berhasil melompat dan kabur, sedangkan M Arif Nasution setelah ditangkap kemudian ditanyai dan disuruh membuka bagasi sepeda motor oleh polisi ditemukan 2 bungkusan kristal putih seberat 2150 gram. Hasil penelitian laboratorium, serbuk tersebut mengandung methamphetamine, populer disebut sabu. 

Hanya saja saat ditanya JPU tentang kebenarannya, dihadapan Majelis Hakim terdakwa M Arif Nasution tetap saja membantahnya, kalau sabu-sabu seberat 2150 gram itu bukan miliknya.

Di sisi lain, Majelis Hakim kembali bertanya, untuk pemeriksaan urine, apakah telah dilakukan pemeriksaan dan apakah ada tuangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).  "Ada yang mulia, tes urine positif," kata JPU.

Namun terkait tes urine yang dinyatakan positif di BAP, terdakwa lagi-lagi dengan tegas membantahnya. "Tidak ada urine saya diambil, apa lagi diperiksa," bilang terdakwa kepada Majelis Hakim.

Mendengar pernyataan terdakwa, JPU Ramboo Sinurat terlihat sedikit emosi dan langsung bersuara besar. "Bagaimana kau ini terdakwa, pada sidang lalu kau akui, sekarang kau bantah,"ujar jaksa.

"Mana ada kubilang, apalagi kuakui,"timpal terdakwa dari layar monitor TV yang terpasang di ruang cakra 4 PN Medan itu.

Sedang di luar sedang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa saat dinyanya apakah benar dari awal persidangan terdakwa M Arif Nasution tetap membantah dakwaan JPU. "Ya benar terdakwa M Arif Nasution tetap membantah dan tak permah mengakui dakwaan JPU,"sebut PH terdakwa.(put)

Komentar Anda

Terkini