Simpan Sabu Dalam Masker, Warga Perumnas Mandala Akui Kesaksian Polisi

Minggu, 23 Mei 2021 / 19.19

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Eko Reza Pahlepi (30), warga Jalan Puyuh 15, Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0,08 gram yang dibeli seharga Rp50 ribu, kembali menjalani sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (21/5/2021) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando Agus Hakim, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ali Tarigan menghadirkan terdakwa secara daring, pada sidang kali ini menghadirkan seorang saksi Agus Pranoto, personil kepolisian dari Polsek Medan Timur.

Setelah melakukan sumpah, menjawab pertannyaan Majelis Hakim Ali Tarigan, saksi mengatakan, penangkapan terdakwa Eko Reza Pahlepi pada 5 Desember 2020 sekira pukul 14:45 WIB, bertempat di Jalan Puyuh 8, Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai.

"Pada saat itu, tim yang terdiri dari Gunawan, Agus Pranoto, Dedy H.Simangunsong SH dan Leonardo Manalu masing-masing petugas Polsek Medan Timur sedang mobile di Jalan Puyuh 8 dengan mengendarai sepeda motor,"ujar saksi Agus menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Namun tiba-tiba kata saksi, dengan seketika polisi yang sedang melakukan mobile melihat terdakwa yang gerak-geriknya  mencurigakan sedang melintas mengenderai sepeda motor di Jalan Puyuh 8.

"Kami langsung melakukan pengejaran dan memberhentikan laju sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan No.Pol.BK.5761-ALV yang dikendetai terdakwa yang mulia,"kata saksi menambahkan.

Dikatakannya, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus pastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu di dalam masker yang dipakai oleh terdakwa.

"Saat kami lakukan pemeriksaan terdakwa mengakui membeli sabu sebanyak Rp.50.000,- dari seorang laki-laki di Jalan Jermal Kec.Medan Denai, dan berikutnya terdakwa kami bawa ke Polsek Medan Timur guna dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.

Usai mendengar keterangan saksi polisi, Majelis Hakim Ali Tarigan lalu menanyakan kebenaran keterang saksi kepada terdakwa Eko Reza Pahlepi. "Terdakwa kamu sudah dengar apa yang di jelaskan saksi tadi. Bagaimana menurut kamu, apa ada yang salah atau benar semua yang dikatakan saksi ini,"tanya Majelis Hakim.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, dari layar monitor handphone terdakwa Eko Reza Pahlepi menyebutkan benar. "Benar pak Hakim," kata terdakwa.

Setelah mendengar keterangan saksi polisi maupun terdakwa, berikutnya Majelis Hakim menunda sidang, dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Mengutip dakwaan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) atau kedua diancam pada Pasal 127ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(put)


Komentar Anda

Terkini