Ribut Gara-gara Tambulnya Dicomot, Sitohang Tewas Dikeroyok

Sabtu, 29 Mei 2021 / 04.54

Kedua terdakwa di layar monitor mengikuti persidangan secara daring.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Permasalahan sepele gara-gara tambul (penganan yang dihidangkan sebagai teman minuman) mengakibatkan Frengky Manutur Sitohang menemui ajal dibantai 3 pelaku.

Kasus ini pun bergulir ke meja Pengadilan Negeri Medan dengan mengadili 3 terdakwa, yakni Freddy Fringanto Nadeak alias Ucok (26), Ampri Hasiholan Simangungsong alias Ampri (berkas penuntutan terpisah) dan Lambok Krino Manalu (DPO).

Majelis Hakim Pengadilan Nengeri (PN) Medan memvonis terdakwa selama 8 tahun penjara. Vonis Majelis Hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo tersebut diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Jumat (28/5/2021) bahwa dalam perkara ini Freddy Fringanto Nadeak alias Ucok divonis selama 8 tahun penjara pada Rabu, 17 Maret 2021.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Hendra Utama Sutardodo menyatakan, terdakwa Freddy Fringanto Nadeak alias Ucok Nadeak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati”, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Farhan dari Kejari Belawan.  Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Freddy Fringanto Nadeak alias Ucok Nadeak dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun penjara,"sebut Majelis Hakim.

Dikatakan Majelis Hakim, menetap kan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan. 

Dalam amar putusan itu Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1(satu) buah kayu broti + 1 meter untuk dimusnahkan. Selain itu kata Majelis Hakim membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- 

Berikutnya, juga diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Jumat (28/5/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Farhan dari Kejari Belawan menuntut terdakwa Freddy Fringanto Nadeak alias Ucok selama 10 tahun penjara pada Rabu, 24 Februari 2021.

"Menyatakan terdakwa Freddy Fringanto Nadeak alias Ucok Nadeak secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan kematian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana,"kata JPU.

Dari SIPP Pengadilan Negeri Medan JPU juga menyebutkan,menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Freddy Fringanto Nadeak alias Ucok Nadeak dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa  berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Dalam putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertera di SIPP PN Medan juga menyatakan barang bukti berupa1 (satu) buah kayu broti 1 meter untuk dimusnahkan, selain itu agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ,"

Pada perkara yang sama dalam berkas terpisah juga diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Jumat (28/5/2021) Ampri Hasiholam Simangungsong alias Ampri juga divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 17 Maret 2021. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ampri Hasiholam Simangungsong als Ampri dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Dalam nota tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Ampri Hasiholan Simangungsong als Ampri dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan kematian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana.

Kronologis

Dikatakan JPU, perkara ini berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2018 sekitar jam 22.00, dimana ketika itu Lombok Krino Manalu datang ke kedai tuak milik saksi Mian mengambil tambul milik Frengky Manatur Sitohang.

Sikap Lambok Krino Manalu yang asal main comot dan tanpa permisi mengambil tambul milik Frengky membuatnya marah. Terjadi perselisihan diantara keduanya. Frengky memukul kepala Lambok dengan menggunakan gelas sehingga kepala Lambok berdarah. 

Lambok lalu pergi keluar dari kedai tuak dan bertemu Ampri Simangunsong yang sedang duduk sambil minum di warung yang terletak di Lorong Gereja. 

"Sambil memegangi kepalanya yang berdarah Lambok menceritakan bahwa dirinya dipukul oleh Frengky menggunakan gelas di warung tuak milik saksi Mian," sebut JPU melanjutkan.

Lambok meminta Ampri Simangungsong untuk membantunya melawan Frengky. Tanpa pikir panjang Ampri menyetujui. Lalu keduanya berjalan kaki menuju Lorong III untuk mencari Frengky. Di perjalanan, mereka bertemu dengan Freddy (terdakwa) yang lagi memegang kayu, sambil berkata kepada Lambok,"siapa orang yang memukulmu”. 

Setelah diberitahu siapa orangnya, kemudian Freddy bersama Lambok berjalan terlebih dahulu masuk ke Lorong III. Sedangkan Ampri menyusul dari belakang.

Setelah sampai di Lorong III terdakwa menanyakan kepada Lambok, “mana orang yang mukul”. Kemudian Lambok menunjuk ke Frengky, lalu terdakwa menghampiri Frengky dan berkata “kenapa kau pukul kawan aku”. Dijawab Frengky, ''apa urusanmu". Lalu Frengky mengejar dan memukul Lambok sehingga terjadi perkelahian antara Frengky dan Lambok.

"Terdakwa yang tidak senang lalu memukulkan kayu yang dibawanya ke arah kepala dan punggung korban Frengky sebanyak 3 kali sehingga tersungkur ke tanah,"jelas JPU.

Lanjut JPU, melihat Frengky tersungkur ke tanah, terdakwa berniat pergi dari lokasi perkelahian. Mengetahui orang yang memukulinya akan pergi, Frengky lalu memegang baju belakang terdakwa.

Terdakwa berusaha melepaskan diri dengan memukul tangan Frengky. Pada saat bersamaan Ampri juga memukul ke arah kepala belakang Freddy menggunakan kayu sebanyak 1 kali, sehingga Frengky kembali tersungkur dan jatuh ke tanah.

"Mengetahui korban Frengky Manutur Sitohang tak berdaya terkapar di tanah lalu terdakwa Freddy Fringanto Madeak alias Ucok Madeak bersama dengan Ampri Simangunsong dan Lambok Manalu langsung melarikan diri sedangkan korban Frengky Sihotang dibawa oleh warga dan temannya ke rumah sakit dan korban meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis,"beber JPU.

Berdasarkan surat keterangan dari RS SILOAM DHIRGA SURYA No. DOE/002/SHMD_SKK/II/2018 tanggal 11 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Dr. Andrei Sitepu yang menyatakan bahwa Pasien An. FRENGKI MANUTUR SITOHANG telah meninggal dunia pada tanggal 11 Februari 2018 jam 20.55 WIB.

Berikutnya berdasarkan Visum Et Repertum RS. Bhayangkara Medan No. 05/II/KFM/VER/2018 tanggal 12 Februari 2018 yang ditandatangani oleh dr. Ismurrizal, SH, Sp.F perihal hasil pemeriksaan mayat An. FRENGKI SITOHANG dengan kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan luar, dijumpai luka robek di kepala bagian belakang, ditemukan memar pada kelopak mata sebelah kiri, keluarnya darah dari kedua lobang hidung, dan didapati empat luka gores di dada sebelah kiri. Selain itu didapati banyak luka memar di sekujur tubuh korban dan tulang tengkorak kepala bagian belakangnya pecah.

"Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban mati lemas karena pendarahan yang banyak akibat trauma benda tumpul,"kata JPU saat menguraikan dakwaannya. (put)

Komentar Anda

Terkini