Sudah Sejak Lama DPRD dan Pemko Medan Peduli Kesehatan Warganya

Senin, 10 Mei 2021 / 15.02

Wakil Ketua DPRD Medan T Bahrumsyah menggelar sosper No 4 Tahun 2012 di Jalan Ciliwung Belawan, Sabtu (8/5/2021).

BELAWAN, KLIKMETRO.COM -  Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, mengatakan DPRD bersama Pemko Medan sudah sejak lama peduli akan kesehatan warganya. Sebab, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang sistem kesehatan Kota Medan sudah ada sejak 9 tahun lalu.

Hal itu dikatakan, Bahrumsyah, ketika mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang di laksanakannya di Jalan Ciliwung, Belawan, Sabtu (8/5/2021).

Di dalam Perda tersebut, kata Bahrumsyah, diatur berbagai ketentuan, yang prinsip dasarnya adalah memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat, sehingga kesehatan warga Kota Medan dapat terjaga dan terjamin.

Apalagi, sebut Bahrumsyah, Perda ini memuat adanya tanggung jawab pemerintah dibantu swasta dalam menjamin kesehatan warganya. “Artinya, Pemerintah Kota Medan harus menjamin kesehatan seluruh warganya. Itu inti dari Perda ini sebenarnya,” katanya.

Ruang lingkup dari Perda ini, sambung Bahrumsyah, mencakup pelayanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan farmasi, alat-alat kesehatan dan makanan. “Pelayanan kesehatan ini tidak hanya terhadap rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan saja, tetapi juga rumah sakit swasta yang ada di Kota Medan,” katanya.

Perda ini juga, lanjut Ketua DPD PAN Kota Medan ini, memastikan Pemko Medan menyiapkan perangkat seluruh pelayanan kesehatan sampai ke tingkat Puskesmas dan Pustu, termasuk juga obat-obatannya. “Paling tidak, secara dini bisa memberikan tindakan preventif kepada masyarakat dalam pelayanan kesehatan itu,” ujarnya.

Politisi asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Belawan ini menambahkan, masalah kesehatan merupakan persoalan dasar masyarakat. “Jadi, Pemko Medan bertanggung jawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya. Perda ini sebagai payung hukum untuk melaksanakannya,” ujarnya.

Diketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Bab I Pasal 1 di ketentuan umum disebutkan Sistem Kesehatan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.

Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. 

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. 

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (mar)

Komentar Anda

Terkini