Takut Ditangkap, Tersangka Korupsi BRI Kabanjahe Sering Tidur di Kandang Kambing

Rabu, 26 Mei 2021 / 15.43

Tersangka kasus korupsi Bank BRI Yoan Putra diamankan Tim Tabur Kejagung dan Intelijen Kejatisu.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Yoan Putra SE, tersangka kasus korupsi di Bank BRI cabang Kabanjahe yang merugikan negara Rp 10 miliar lebih diciduk Tim Tabur Kejagung bekerjasama dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di Pasar Sunggal, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Selasa (25/5/2021) sekira pukul 11.00 wib. 

"Tersangka Yoan Putra SE, ini adalah seorang mantan pejabat AdK (Administrasi Kredit) Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejatisu karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyaluran kredit petani yang berpotensi mengalami kerugian negara,"kata Asinten Intelijen  Kejaksaan Tinggi Sumut DR. Dwi Setyo Budi Utomo MH.

Penangkapan tersangka pelaku korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016 s/d 2017  yang merugikan keuangan negara Rp 10 miliar lebih ini dipimpin langsung oleh Asinten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut DR. Dwi Setyo Budi Utomo MH. 

"Tersangka kita tangkap sekira pukul 11.00 wib sedang berada di pasar Sunggal,namun sebelum dilakukan ditangkap terlebih dahulu sudah diintai keberadaannya selama beberapa hari," ujar Asinten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut.

Dikatakannya, selama pelariannya tersangka  berprofesi sebagai pengusaha penjual daging kambing yang disalurkan di pasar pasar di wilayah Medan.

"Tersangka selama ini merupakan orang yang sangat dicari, dan telah menjadi DPO beralamat di Kompleks Perumahan Sri Gunting, Sunggal Kanan, Deli Serdang ini setelah dipecat dari BRI Kabanjahe, sangat sulit terdeteksi,"jelasnya.

Bahkan istri tersangka yang bekerja sebagai guru SD di Sunggal Kanan juga sangat tertutup memberi informasi dimana keberadaan tersangka, demikian juga kedua orangtuanya sangat tertutup. Padahal tempat tinggalnya tidak jauh dari rumah tersangka Yoan Putra.

Menurutnya, tersangka Yoan Putra selama di buron selalu berpidah pindah dan mengontrak sebuah rumah di Jalan Sekip, Kelambir V, Dusun 2, Kecamatan Tanjung Gusta, Kabupaten Deli Serdang. 

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku selama menjadi buronan memiliki usaha ternak kambing yang akan dijual ke pasar-pasar yang ada di Medan. 

Tersangka juga mengaku selama menjadi DPO hidupnya tidak tenteram selalu ketakutan, bahkan kata tersangka, sangkin takutnya ditangkap sering tidur di kandang kambing. 

Namun kini setelah diamankan, tersangka mengaku sangat lega dan merasa tenang, siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sedangkan saat proses penangkapan tersangka tidak ada melakukan perlawanan. Selanjutnya setelah diamankan tersangka langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (put)

Komentar Anda

Terkini