Tipu Penginvestasi Sapi, Oknum Polisi Dihukum 2 Tahun Penjara 

Selasa, 25 Mei 2021 / 16.19

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sutarso, oknum polisi terdakwa perkara tindak pidana melakukan penipuan terhadap Penginvestasi Sapi, Sutarso dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Deny L. Tobing di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/5/2021) sore. 

Dalam amar putusannya Majelis Hakim Deny L. Tobing dihadapan Jaksa Penuntut Umum.(JPU).Randi Tambunan mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHPidana terhadap penginvestasi sapi.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberi kespatan kepada PH terdakwa dan JPU agar menggunakan upaya hukumnya masing- masing apabila tidak sependapat dengan putusan majelis hakim tersebut.

Penasehat Hukum terdakwa langsung mengatakan pikir- pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut. Hal itu diikuti JPU Randi dan akhirnya majelis hakim menutup pesaidangan.

Sebelumnya JPU Randi Tambunan dalam nota tuntutanmya menuntut oknum polisi ini agar majelis hakim menjatuhkan vonis selama 2 tahun dan 6 bulan penjara sesuai pasal 378 KUHPidana. Menurut JPU Randi terdakwa Sutarso telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap para PengInvestasi Sapi. Dalam perkara ini terdakwa menjanjikan sesuatu keuntungan kepada korban dalam bisnis penjualan sapi yang tidak bisa dipenuhinya.

Sebagaimana perjanjian terdakwa dengan korban sepasang suami istri yakni Rudi Silaen dan Greis Sutra Yusnita Sitorus yang telah menanamkan modal Rp800 juta untuk pembelian 100 ekor sapi dengan keuntungan Rp 2,5 juta perekornya, pada Desember 2019.

Namun sesampai pada tanggal dan waktu perjanjian terdakwa tidak bisa memenuhi janjinya, meski demikian korban tetap percaya kepada terdakwa dengan membawanya ke kandang sapi dikawasan Dusun XXII Pondok Rawa Sampali RT 005 RW 000 Kelurahan Sampali, Percutseituan, Deli Serdang.

Sementara itu, terdakwa juga melakukan kerjasama dengan Armensyah bersama Hj Eriyana Maret 2020. Dimana sesuai kesepakatan terdakwa menjanji keuntungan yang sama.

Untuk investasi ini, Armensyah dan Hj Eriyana menanamkan investasi Rp824 juta dengan 110 sapi yang lokasi kandangnya sama ditempat Rudi dan Greis.

Hingga Agustus 2020 atau sekiranya sesudah Idul Adha perjanjian keuntungan yang diberikan namun juga tak diberikan dengan alasan sapi belum terjual.

"Anehnya lagi sapi-sapi milik para korban tidak ada diberikan tanda sehingga sapi mana yang telah jual atau belum terjual tidak tahu karena tak ada tandanya," ucapnya Randi sehingga mengakibatkan para korban terkecoh dimana sapi antara investor satu dengan investor yang lainnya tak diberikan tanda sehingga mengakibatkan mereka menganggap sapinya tetap ada.

Setelah beberapa lama, para investor ini pun tahu bukan mereka saja yang diperdaya oleh terdakwa namun ada beberapa orang yang menanamkan investasi kepada terdakwa juga tidak mendapatkan keuntungan.

Bahkan dalam penuturan terdakwa sendiri ia berhasil menarik investor senilai Rp14 milliar. (put)

Komentar Anda

Terkini