Uji Kir Harus di Medan, Kadishub Karo Ngaku Terkendala Anggaran

Sabtu, 29 Mei 2021 / 18.27

Ft/ist

KARO, KLIKMETRO.COM - Terkait keluhan pemilik mobil yang kesulitan melakukan Uji Kir di Kabupaten Karo dan diharuskan ke Kota Medan, Kepala Dinas Perhubungan Karo Gelora Fajar Purba mengaku terkendala anggaran untuk melakukan uji kir.

"Kita terkendala anggaran.  selain itu, sesuai surat Menhub no.AJ 502/33/7/DRJD/2020 tgl 17 Nov 2020 maka penggunaan buku lulus uji berkala kenderaan bermotor harus terakreditasi dengan penerbitan bukti lulus uji elektronik (BLUE) maka Kabupaten Karo melalui Dishub hanya memberikan rekomendasi untuk numpang uji di daerah yang sudah terakreditasi. Hal itu karena Kabupaten karo belum berdiri gedung uji seperti yang diamanatkan kemenhub. Untuk tahun ini pegadaan tanah lokasi gedung telah dianggarkan, mungkin untuk pembangunannya tahun depan," ujar Gelora Fajar Purba menjawab pesan Whatsapp wartawan, Jumat (28/5/2021).

Gelora menambahkan, sebelum dikeluarkan surat edaran Kementerian Perhubungan tahun 2020, Kementerian sebelumnya telah mengirim surat kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Karo agar setiap daerah yang belum terakreditasi tidak diperbolehkan untuk melakukan uji Kir.

Terkait hal itu, wartawan pun kembali menanyakan sudah berapa kali telah diajukan atau belum pernah diajukan anggaran untuk pembangunan gedung dan perlengkapannya uji Kir di Kabupaten Karo? Sayangnya pertanyaan ini tak direspon. Tak ada jawaban yang diberikan. 

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan, para pemilik mobil penumpang maupun angkutan barang di Kabupaten Karo mengeluh lantaran sulit medapatkan sertifikat uji kir. Mereka diharuskan ke Kota Medan.

"Padahal plat mobil kami bernomor polisi Tanah Karo, sehingga untuk melakukan uji harus di Kabupaten Karo. Sertifikat uji kir harus dimiliki setiap kendaraan berhubung parjalaan mobil lintas Sumatera. Para sopir kerap mengeluh karena sering terkena rajia baik dikabupaten maupun di provinsi lain,"kata Ginting, salah seorang pemilik mobil.

Lanjutnya lagi, dirinya datang ke pengujian kir di kantor Dinas Perhubungan Karo Jalan Samura Kabanjahe, para pegawai hanya memberikan surat rekomendasi untuk melakukan ujir kir ke kota Medan. "Coba bapak bayangkan, untuk mendapatkan sertipikat kir harus ke kota Medan," ujarnya pada wartawan. 

Ginting mengaku sulitnya uji kir sudah berlangsung lama, hampir tiga tahun lamanya. "Tahun sebelumnya saya pernah melakukan uji kir ke Kabupaten Dairi. Berhubung di Kabupaten Dairi tidak diperbolehkan lagi, maka uji kir dilakukan di kota Medan. Untuk itu kami berharap kepada bupati Karo agar memperbolehkan kami melakukan uji kir di Karo. Sebab uji kir di luar daerah sangat membebani waktu dan biaya," harapnya. (erwin)

Komentar Anda

Terkini