3 terdakwa Sindikat Ganja Selamat Dari Hukuman Seumur Hidup

Jumat, 18 Juni 2021 / 12.07

Suasana sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tiga terdakwa perkara narkoba jenis daun ganja seberat 139,7 kg selamat dari hukuman seumur hidup, Pasalnya Majelis yang di Ketuai Hakim Domingus Silaban SH menghukum ke tiga terdakwa sindikat jaringan ganja antar provinsi masing-masing 20 tahun penjara.

Dalam amar putusaannya Majelis Hakim yang memvonis ke tiga terdakwa secara terpisah terbukti terlibat dalam penyimpanan, dan mengedarkam serta melakukan transaksi jualbeli ganja seberat 139,7 Kg.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Domingus Silaban SH menghukum Amril dan Salamuddin di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan,masing-masing selama 20 Tahun Penjara serta membayar denda Rp1 Milyar subsidair 3 bulan penjara dalam persidangan di Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

Sedangkan Suria Bustami juga dihukum 20 Tahun Penjara serta dihukum membayar denda Rp1 Milyar subsidair 3 bulan penjara dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi diruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

Menghukum ketiga terdakwa masing-masing selama 20 tahun penjara yang mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat SH pada persidangan, Kamis (10/6/2021), kemarin yang beragenda kan tuntutan, menghukum terdakwa selama seumur hidup.

Pertimbangan majelis hakim baik yang diketuai Domingus Silaban dan Ahmad Sumardi menilai para terdakwa terlibat dalam jaringan ganja antar provinsi meski peran masing-masing terdakwa berbeda.

Sebelum sidang ditutup, ketiga terdakwa yang dihadirkan secara daring,majelis hakim sempat  menasehati terdakwa agar tidak mengulagi perbuatan yang sama. 

"Jadi bertobatlah kalian jangan ulangi lagi," pesan Ketua Majelis Hakim Domingus.

Dalam perkara ini, Amril hanya diupah Rp250 ribu dari Adi (DPO) untuk pembelian ganja seberat 5 Kg, seharga  Rp5.400.000 kepada Suria Suria Agus Tami alias Dimas, dan Puput alias Putra (DPO), dimana keduanya penjaga gudang Gudang Kapur Kelurahan Asam Kumbang Medan Selayang.

Namun saat membawa pesanan ditengah jalan di cegat oleh Tim BNN Pusat sehingga terdakwa ditangkap.

Sedangkan Salamuddin dan Suria Bustami serta Puput (DPO) merupakan pekerja gudang dimana mereka menimbun ganja asal Aceh yang sampai di gudang serta membongkarnya kembali ketika ada yang memesan.

Namun naas ketika Salamuddin dan Suria Bustami diajak oleh pasangan suami istri (Pasutri) Zulfikar selaku kepala gudang bersama Suwarti (berkas terpisah) untuk mengunjungi kerabat mereka dikawasan Desa Karangrejo, Stabat, Langkat langsung ditangkap BNN. Dimana penangkapan kelima pada hari dan tanggal yang sama berdasarkan pengembangan yakni pada Senin 9 November 2020, lalu.

Terhadap putusan ketiga terdakwa yang dihukum selama 20 Tahun Penjara, Penuntut Umum Kejari Medan, Rambo Sinurat menyatakan pikir-pikir karena dalam tuntutannya Zulfikar, Salamuddin, Suria Bustami, Amril dituntut seumur hidup. Untuk Suwarti dituntut 20 Tahun Penjara serta diperintah membayar sebesar Rp1 Milyar subsidair 6 bulan penjara.

Masih pada perkara ini kelima terdakwa dijerat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpisah, Penuntut Umum Kejari Medan, Rambo Sinurat saat dikonfirmasikan seusai sidang menyatakan untuk Zulfikar pembacaan putusan dibacakan pada Jumat (18/6/2021). Sedangkan Suwarti masih agenda pembelaan dan pekan depan dibacakan putusannya.(put)

Komentar Anda

Terkini