Banyak Keluhan Kesalahan Data, Komisi I Ingatkan Masyarakat Lakukan Pembaharuan Adminduk

Minggu, 20 Juni 2021 / 20.01

Anggota Komisi I DPRD Medan Edi Saputra.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan melalui Komisi I yang membidangi pemerintahan mengingatkan masyarakat agar mengurus pembaharuan administrasi kependudukan (adminduk). Karena pentingnya melengkapi administrasi kependudukan, baik itu untuk urusan sekolah, urusan usaha, maupun penerimaan bantuan dari pemerintah.

“Namun masih banyak warga yang mengeluh, tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah, namun setelah dicek adminduknya bermasalah.Misalnya soal penulisan nama yang berbeda hurup di KTP, ijazah dan Kartu Keluarga (KK),”ujar anggota Komisi I, Edi Saputra, Minggu (20/6/2021) ketika menjawab warga yang menemuinya mempertanyakan soal Adminduk.

Menurut Edi Saputra, warga yang belum lengkap memiliki dokumen kependudukan bahkan samasekali tidak punya, maka diyakini akan merugikan masyarakat sendiri. Sebab, lanjut Edi, jika warga tidak punya data samasekali, maka warga tersebut tidak akan terdata resmi di pemerintahan.

Apalagi dapat dipastikan warga tersebut akan sulit bahkan samasekali tidak akan memperoleh bantuan apapun yang diprogramkan oleh pemerintah.

“Sebab untuk memperoleh bantuan, pemerintah juga harus berdasarkan data atau dokumen kependudukan yang resmi dimiliki warga tersebut,”kata Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Medan ini.

Untuk itu, Edi menegaskan kepada warga agar peduli dan aktif dalam kepemilikan dokumen kependudukan yang resmi. Dia juga mengingatkan kalangan warga dalam pengurusan dokumen kependudukan atau Adminduk harus benar benar teliti dan memastikan data pribadinya benar.

“Misalnya identitas nama warga harus benar benar menuliskan nama sebenarnya, termasuk jika namanya disingkat maka di identitas lainya juga harus disingkat. Jangan nama di KTP di singkat, tapi di surat lainnya namanya semua.sehingga hal ini diyakini bisa menjadi masalah kedepannya,”jelas wakil rakyat asal daerah pemilihan IV meliputi Kecamatan Medan Amplas, Denai, Kota dan Area.

Sebab, jelas Anggota Komisi I membidangi Hukum dan Pemerintahan ini, nama di satu identitas lain seperti KTP berbeda dengan surat di KK atau lainnya, diyakini akan menjadi persoalan dalam pengurusan lainnya. Sehingga hal ini sering terjadi dalam pengurusan KIP, BPJS, KIS hingga PKH.

Lebihlanjut dia juga mengajak warga agar proaktif mengurus pembaharuan adminduknya. Termasuk KK yang terbaru yang sudah memiliki barcode ”Sebab sejumlah instansi seperti perbankan jika warga ada urusan ke perbankan maka diwajibkan sudah memiliki KK barcode,”ucapnya.(mr)

Komentar Anda

Terkini