Bawa Sabu 22 Kg di Kemasan Teh Cina, Anak Surabaya Terancam Hukuman Mati di Medan

Selasa, 08 Juni 2021 / 04.03

Dua petugas kepolisian memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Medan terkait kasus 22 kg sabu.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Alvis Ahmad Alfan Alias Alvis (26) warha diperkirkan bakal terancam hukuman mati, pasalnya warga Jalan Damun RT 03 RW 06 Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu Provinsi Jawa Timur ini didakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 22 Kg.

Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa secara daringn itu, kepada Majelis Hakim diketuai Murni Rozalinda SH.MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H.M.H.mengatakan, agenda sidang menghadirkan 2 orang saksi polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa untuk didengarkan keterangannya.

"Baik, sudah hadirkan saksinya, selakan kedua saksinya di panggil buk Jaksa,biar sidangnya kita melai,"pinta Majelis Hakim Murni Rozalinda SH.MH ketika mempin sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/6) sore.

Tak lama kemudian, setalah dipanggil kedua saksi, tampak datang dan langsung duduk hadapan Majelis Hakim, "Saksi, silakan kedepan, untuk diambil sumpahnya,"kata Majelis Hakim. 

Dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JU) serta Penasehat Hukum terdakwa Tita Rosmawati SH, kedua saksi Muhammad Chairul R dan Indra J Damanik SH (keduanya anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) dalam keterangannya mengatakan, penangkapan terdakwa berawal adanya informasi yang layak dipercaya.

Menundaklanjuti informasi tersebut , kemudian saksi bersama tim, melakukan pemantauan di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan tepatnya di Pintu masuk Pool Bus Antar Listas Sumatra (ALS).

"Tepat sekira pukul 05.30 Wib terdakwa datang, ketika hendak masuk ke loket Pool Bus ALS, setelah terlebih dahulu diamati, dengan memcocokan ciri-cirinya, setelah pas kami langsung melakukan penangkapan," jelas saksi.

Lanjutnya lagi, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 22 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabuvditemukan di dalam koper warna coklat yang dibawa terdakwa.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa berikut dengan barang bukti kami dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas saksi. 

Usai mendengar keterangan saksi polisi, dan pengangakuan terdakwa yang membenarkan penjelasan saksi, kemudian Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Sementara dari dakwaan JPU sebelumnya di ketahui, bahwa kedatangan terdakwa dari Surabaya ke Medan sengaja untuk menjemput sabu, dan terdakwa pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekira pukul 11.30 Wib berangkat dari Bandara Juanda Surabaya dan sekira pukul 17.00 wib terdakwa tiba di Medan.

Lalu terdakwa menchat seseorang bernama  Atta dan mengatakan “saya sudah sampai di Bandara Kualanamu Medan) lalu Atta menyuruh terdakwa untuk mencari penginapan. 

Kemudian Atta kembali menchat terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menunggu, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa disuruh untuk mencari Halte Bus  ALS di Jalan Sisingamangaraja.

Atas perintah Atta, terdakwa pergi menuju Halte Bus  ALS, tak lama berselang Atta kembali lagi mengechat terdakwa “tunggu sebentar dan nanti ada mobil sedan merah lalu buka bagasinya ambil koper yang berisikan 22 bungkus sabu,".

Sekira pukul 19.00 wib, mobil sedan merah berhenti di depan terdakwa lalu terdakwa mengambil koper warna coklat yang ada di bagasi mobil tersebut, selanjutnya mobil tersebut langsung pergi sedangkan terdakwa kembali menuju penginapan. Setelah itu Atta mengechat terdakwa dengan mengatakan “sudah dapat” lalu Atta balas “ya udah istirahat besok pagi kamu berangkat ke Stasiun Bus ALS cari tiket ke Surabaya untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut”. 

Namun kata JPU,keesokan harinya pada saat terdakwa akan mau kembali ke Surabaya, saat, tiba di depan Stasiun Bus ALS terdakwa ditangkap polisi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau yang kedua diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU.(put)

Komentar Anda

Terkini