MEDAN, KLIKMETRO.COM - Lena Sari Lubis (67) orang tua terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat sebarat 2150 gram (2 kilogram lebih) menjerit histris dan terkulai lemas di lantai, melihat anaknya M Arif Nasution (22), warga Jalan HM Yamin Gang Ketoprak Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, divonis Majelis Hakim selama 12 tahun penjara.
"Anakku tidak bersalah, tidak benar anak ku memiliki sabu sebanyak itu, Hakim tidak adil, Hakim tak punya hati, dia itu seorang ayah, tapi tidak punya hati, mentang-mentang kami orang miskin tidak punya uang seenaknya menghukum anak ku sampai 12 tahun penjara," teriak Lena sari Lubis, ibu terdakwa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/6/2021).
Akibat teriakannya, suasana di pengadilan pun menjadi heboh, pasalnya dari dalam Ruang Cakra 4 tempat bergilirnya sidang putusan sampai diluar gedung sang ibu yang tak rela anak dihukum bersalah terus menjerit-jerit tak henti-hentinya.
"Tanggung kali kau hakim menghukum anak ku 12 tahun, pada hal anak ku tak bersalah, lebih baik kau hukum mati aja anakku, itu lebih baik dan aku lebih rela.Umar ku sudah 67 tahun, mana mungkin anak ku itu melihat aku lagi, kalau aku mati,"teriak sang ibu yang mengaku punya 5 anak yatim yang dibesarkan seorang diri termasuk terdakwa.
Dalam teriaknya yang menjadi perhatian puluhan orang itu, sang ibu juga mengaku kalau anaknya dari kecil menderita sakit kanker, dan sesudah besar kerjanya hanya jadi pak ogah mengatur lalu lintas.
"Aku orangtuanya, sangat tau cemana anakku. Bahkan orang kampung juga tau bagaimana dan apa pekerjaan anakku. Kalau anak ku bandar sabu, mana mungkin hidup kami susah. Rumah nyewa dan lebih banyak lapar dari pada kenyangnya,"ratapnya.
"Biar tau kau hakim, kami orang miskin, makan pun susah. Kalau anakku bandar sabu, pastinya banyak duit, dan bisa membantu kehidupan kami. Memang kau hakim tak punya hati, menghukum orang tak bersalah," pekiknya diantara kerumunan orang banyak.
Akhirnya, setelah puas mencerca Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi, si ibu dibawa pulang oleh beberapa orang wanita.
Sementara sebelumnya, pada persidangan yang menghadirkan terdakwa secara daring, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan penjara.
Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Ramboo Sinurat, Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya juga menyebutkan terdakwa M Arif Nasution terbukti bersalah melanggar pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti bersalah, menghukum terdakwa selama 12 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim sembari menyebutkan kalau hukuman terdakwa lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selam 15 tahun penjara denda 1 miliar sebsidair 6 bulan.
Usai mendengar membaca amar putusannya, kemudian Ahmad Sumardi menunda persidangan,dan memberi waktu 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap, apakah terima atau banding.
'Sidang ini telah selesai dan kita tutup,"pungkas Majelis Hakim kepada JPU maupun Penasehat Hukum terdakwa.
BANTAH
Pada sidang sebelumnya diketahui dua orang saksi teman terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Ramboo Sinurat ketika dicecar berbagai pertanyaan lebih banyak mengaku tidak mengetahui, baik itu persoalan penangkapan maupun barang bukti sabu 2150 gram tersebut.
Sedangkan dari arena sidang, terdakwa M Arif Nasution juga langsung membantah apa yang katakan JPU. "Saya tidak mengetahui di dalam jok sepeda motor yang saya gunakan berboncengan bersama orang tak dikenal ada sabu-sabunya,''kata Arif.
Sementara pria yang dibonceng berhasil melompat dan kabur, sedangkan M Arif Nasution setelah ditangkap kemudian ditanyai dan disuruh membuka bagasi sepeda motor oleh polisi ditemukan 2 bungkusan kristal putih seberat 2150 gram. Hasil penelitian laboratorium, serbuk tersebut mengandung methamphetamine, populer disebut sabu.
Hanya saja saat ditanya JPU tentang kebenarannya, dihadapan Majelis Hakim terdakwa M Arif Nasution tetap saja membantahnya, kalau sabu-sabu seberat 2150 gram itu bukan miliknya.
Di sisi lain, Majelis Hakim kembali bertanya, untuk pemeriksaan urine, apakah telah dilakukan pemeriksaan dan apakah ada tuangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Ada yang mulia, tes urine positif," kata JPU.
Namun terkait tes urine yang dinyatakan positif di BAP, terdakwa lagi-lagi dengan tegas membantahnya. "Tidak ada urine saya diambil, apa lagi diperiksa," bilang terdakwa kepada Majelis Hakim.
Mendengar pernyataan terdakwa, JPU Ramboo Sinurat terlihat sedikit emosi dan langsung bersuara besar. "Bagaimana kau ini terdakwa, pada sidang lalu kau akui, sekarang kau bantah,"ujar jaksa.
"Mana ada kubilang, apalagi kuakui,"timpal terdakwa dari layar monitor TV yang terpasang di ruang cakra 4 PN Medan itu.
Sedang di luar sedang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa saat dinyanya apakah benar dari awal persidangan terdakwa M Arif Nasution tetap membantah dakwaan JPU. "Ya benar terdakwa M Arif Nasution tetap membantah dan tak permah mengakui dakwaan JPU,"sebut PH terdakwa ketika itu.(put)