Dapat Tas Berisi Ribuan Pil Ekstasi, Pemulung Dihukum 15 Tahun Penjara

Rabu, 16 Juni 2021 / 18.54

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ardiansyah Putra Hulu Alias Ama Aisyah (30) seorang pemulung warga Jalan Tinta Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan harus pasrah dihukum 15 Tahun Penjara, dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/6/2021).

Selain putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim yang diketuai Mian Munthe, terdakwa juga di hukum untuk membayar Denda Rp1 Milyar subsidair 4 bulan penjara. 

"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"kata Majelis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rahmi Shafrina.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah membawa tas merah hitan yang berisikan narkotika yang diambilnya dari rumah kosong dikawasan Jalan Gelas Gang Mangkok Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.

Ternyata tas yang diambil berisikan 1 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil ekstasy warna hijau bertuliskan Love Ever sebanyak 3.460 butir seberat 1.176,4 gram.

Selain dalam tas itu juga ditemukan 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan Narkotika Jenis Pil Ekstasy warna orange bertuliskan WB sebanyak 170  butir seberat 52,7 gram, dan juga 1 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil ekstasy warna biru bertuliskan Marvel sebanyak 136  butir seberat 70,72 gram serta 1  bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil ekstasy warna merah muda berlogo Instagram sebanyak 535 butir seberat 149,8 gram/

Berikutnya dalam yang ditemukan pemulung tersebut juga berisi 4 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 364 (gram dan, 200 plembar plastik klip kosong dan 1 unit timbangan warna merah dan Narkotika Jenis Shabu dan Pil Ekstasy.

Mengetahui isinya narkotika berbagai jenis,  terdakwa berniat menjualnya kepada temannya yang berada Jalan Brigjen Katamso Gang. Lampu I Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Namun naas sebelum sempat dijual terdakwa mencobanya hingga mulutnya berbuih sehingga warga melaporkan kepada pihak polisi dari Ditres Narkoba Poldasu.

Usai membacakan putusan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut, Rahmi Shafrina maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 18 Tahun Penjara Denda Rp1 Milyar subsidair 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa menyatakan terima atas putusan tersebut.(put)

Komentar Anda

Terkini