Dua Kurir Sabu Kemasan Teh China Dipenjara 14 Tahun

Rabu, 02 Juni 2021 / 21.46

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - M.Taufik Ramadhan dan M.Reza terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1 Kg masing-masing divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Donald Panggabean di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/6/2021) sore

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Donald Panggabean dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat dan Penasehat Hukum terdakwa menyebutkan, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa M Taufik Ramadhan dan M Reza selama 14 tahun denda 1 miliar subsidear 3 bulan.

"Mengadili menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa M Taufik Ramadhan dan M Reza selama 14 tahun, denda 1 miliar dengan ketentuan apabila tak dibayar maka akan digantikan dengan 3 bulan penjara," ucap ketua Majelis Hakim Donald Panggabean.

Majelis Hakim berpendapat, Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain itu kata Majelis Hakim, dari fakta persidangan, adapun yang memberatkan hukuman terdakwa karna tidak membantu program pemerintah dalan hal pemberantasan narkoba.

"Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa selama mengikuti sidang berlaku sopan dan jujur tidak berbelit-belit,"ucap Majelis Hakim.

Setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Mengutip dakwaan JPU, bermula pada hari Kamis tanggal 05 Nopember 2020 sekira pukul 19.30 Wib  terdakwa sedang tiduran di kamar terdakwa, tiba-tiba Teguh (belum tertangkap /DPO) menyumpai terdakwa dan berkata “ayok fik keluar jalan-jalan”. Lalu terdakwa menjawab “mau ke mana bang”, lalu Teguh menjawab “ayok lah keluar bentar temani abang”. Lalu terdakwa menjawab “mau ngapai bang”, lalu Teguh menjawab “ayok lah”, lalu terdakwa beserta Teguh langsung pergi ke Jalan Flamboyan Medan dan sesampainya di tempat tersebut Teguh menghubungi Muhammad Reza (berkas terpisah) dan berkata “di mana”, lalu Muhammad Reza mengatakan “di toko parfum pakai kereta vario warna hitam”.  

Setelah itu Teguh mengatakan “ya udah tunggu situ”, selanjutnya Teguh mengeluarkan bungkusan narkotika jenis shabu, dan setelah berjumpa dengan Muhammad Reza, Teguh langsung menyerahkan bungkusan narkotika jenis shabu tersebut kepada Muhammad Reza. Setelah itu terdakwa bertanyak kepada Teguh mengatakan “berapa banyak itu bang tadi shabu nya”, lalu Teguh menjawab “tadi abang jemput 2 kg, itu yang abang serahkan 1”. 

Lalu terdakwa menjawab “kapan abang ngambil nya”, setelah itu Teguh menjawab “tadi siang abang ambil”, lalu terdakwa menjawab “oh iya bang”, selanjutnya terdakwa beserta Teguh langsung pulang kerumah dan pada saat terdakwa sedang di rumah tiba-tiba datang petugas Polisi langsung menangkap terdakwa, sedangkan Teguh berhasil kabur dari rumah dan ditemukan 1 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang seberat 1 kg.(put)

Komentar Anda

Terkini