Gegara Jual Togel, Warga Medan Amplas Divonis 18 Bulan Penjara

Minggu, 06 Juni 2021 / 18.15

Suasana sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ismail Yunus (43) warga Jalan Bajak II H Gang Villa, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan terdakwa perkara tindak pidana perjudian dengan cara menerima pesanan nomor tebakan judi Toto Gelap jenis Kim, divonis dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (4/6/2021) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai oleh Dominggus Silaban yang menghadirkan terdakwa Ismail Yunus secara daring menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah, dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan berjudi sebagai mata pencahariannya, atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan main judi”.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perjudian.

"Menghukum terdakwa,Ismail Yunus dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Majelis Hakim Dominggus Silaban dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rizqi Darmawan SH.

Sedangkan dari fakta persidangan, adapun hal yang memberatkan hukuman terdakwa, dikarnakan tidak membantu program pemerintah RI tentang pemberantasan perjudian.

"Sedangkan hal yang meringankan, selama terdakwa mengikuti persidangan berlaku sopan dan tidak berbelit-belit memberi keterangan sehingga proses persidangan berjalan lancar,"sebut Majelis Hakim.

Disebutkan Majelis Hakim, hukuman terdakwa Abdul Rahman  lebih ringan 6 bulan penjara, dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU)  M. Rizqi Darmawan SH menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara.

Sebelum sidang putusan tersebut ditutup, Majelis Hakim langsung menanyakan pada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah terima, banding, atau pikir-pikir. 

Menjawab pertanyaan ketua Majelis Hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima "Terima  yang Mulia," bilang terdakwa dan JPU kepada Majelis Hakim.

Usai mendengar jawaban  terdakwa dan JPU, lalu Mejelis Hakim menutup sidang. "Baiklah sidang ini selesai,"
bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui terdakwa Ismail Yunus ditangkap polisi di salah satu warung di Jalan Bajak II H Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada hari Senin tanggal 09 November 2020 sekira pukul 21.30 wib.

Penangkapan terdakwa berawal saksi Suranta Tarigan bersama saksi Kristian Sinaga dan saksi Dwi Sakti D Ajie (masing-masing anggota Polri dari Polsek Medan Baru) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Ismail Yunus yang berada disalah satu warung di Jalan Bajak II H Kel. Harjo Sari II Kec. Medan Amplas Kota Medan ada melakukan tindak pidana perjudian dengan cara menerima pesanan nomor tebakan judi toto gelap jenis Kim.

Mendapat informasi tersebut kemudian saksi-saksi langsung menuju jalan yang dimaksud. Sesampainya ditempat para saksi (poliai) melihat terdakwa sedang menggunakan handphone, lalu saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa. 

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan dari terdakwa berupa handphone berisi nomor-nomor tebakan judi toto gelap kim yang diterima pembeli dan terkirim kepada bandar bernama Apris (belum tertangkap (DPO).

Terdakwa mengaku mengadakan perjudian toto gelap Kim sejak 1  tahun yang lalu dengan cara setiap hari kecuali hari Selasa dan Jumat mulai pukul 21.30 wib hingga 22.30 wib.

Sedangkan terdakwa mendapat keuntungan sebesar 10%  dari jumlah omset yang diperoleh dan terdakwa melakukannya sebagai mata pencaharian dan untuk menambah penghasilan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terdakwa bersama barang bukti kemudian di membawa ke Polsek Medan Baru guna menjalani proses lebih lanjut.(put)
Komentar Anda

Terkini