Istri Korban Pembunuhan Judi Online Histeris Protes Hakim

Sabtu, 12 Juni 2021 / 16.59

Istri korban Jefri Wijaya alias Asiong (atas) sempat histeris dan protes kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena tidak semua terdakwa dihadirkan dalam persidangan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Lisa istri korban pembunuhan sadis Jefri Wijaya alias Asiong (28) yang mayatnya dibuang kedalam jurang di kawasan hutan Kabupaten Karo, protes dan berteriak histris di Ruang Kartika sebelum Majelis Hakim diketuai Jarihat Simarmata mengetukkan palunya tanda sidang lanjutan pembacaan BAP saksi dimulai, Jumat (11/6/2021).

Teriakan istri korban tersebut terjadi hanya spontan dikarenakan, saat melihat 8 orang terdakwa telah hadir di persidangan, namun seorang terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (48) yang diduga aktor intelektual terhadap pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong terlihat belum datang hadir ke persidangan.

"Maaf pak Hakim, kenapa terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango tidak dihadirkan, pada hal kemari di ruang ini, baik Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa telah sepakat untuk menghadirkan semua terdakwa,Saya ini istri korban pak Hakim,"tanya Lisa dengan suara parau menahan tangis bangkit dari tempat duduknya bangku panjang yang ada di ruang Kartika.

Mendengar protes itu, spontan dengan nada tinggi Majelis Hakim langsung mencerca isteri Korban, sembari mengusir istri korban untuk keluar dari ruang sidang. "Kamu keluar dari ruang ini, kalau mau buat ribut, sidang ini kan belum dimulai, kamu sudah ribut,"kata Majelis Hakim seraya mengatakan, tadi ada informasinya kalau terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango sakit.

Mengetahui Majelis Hakim tak senang diprotes, Lisa pun mengambil aksi diam dan lalu duduk kembali. Selanjutnya sidang pun dimulai. "Silakan Buk Jaksa dimulai pembacaan BAP para saksi," kata majelis hakim. Lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah dengan cermat membacakan BAP para saksi ahli yang tak bisa hadir ke persidangan satu persatu hingga selesai.

Sementara ke delapan terdakwa dihadirkan secara langsung, sedangkan Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango yang  dikatakan Majelis Hakim Jarihat sedang sakit dihadirkan secara daring dan tampak sehat bugar.

Dari pembacaan BAP yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).tersebut,  para saksi ahli tersebut, kesembilan terdakwa yang diantaranya Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango sepakat dan tidak membantah.

Usai pembacaan BAP para saksi Ahli, selanjutnya JPU Aisyah kembali membacakan BAP saksi ahli forensik, yang berhubungan dengan luka-luka pada tubuh korban pembunuhan sadis Jefri Wijaya alias Asiong (28) yang mayatnya di buang kedalam jurang dikawasan hutan Kabupaten Karo.

Sementara setelah selesai pembacaan kedua BAP tersebut, kemudian Majelis Hakim menda sidang yang nanti akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ke sembilan saksi terdakwa. "Untuk sementara sidang ini kita tunda, dan akan kita lanjutkan beberapa saat kemudian dengan agenda keterangan saksi terdakwa," kata Majelis Hakim Jarihat Simarmata sembari mengetukkan palunya.

Dibilang Sakit, Ko Ahwat Tango Sehat dan Bugar

Tanpa diduga, menjelang sidang berakhir, tiba-tiba terdakwa Ko Ahwat Tango hadir di ruang sidang. Kehadiran terdakwa yang disebut-sebut otak pelaku pembunuhan ini sontak menjadi perhatian pengunjung sidang. Bagaimana tidak, terdakwa sudah beberapa kali tak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit, namun tampak terlihat sehat saat datang ke pengadilan.

"Wah.,.tadi dikatakan Majelis Hakim, informasinya terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango sedang sakit, ini kok tiba-tiba datang dalam keadaan gagah dan segar bugar, lucu juga ya Majelis Hakim itu, ngomongnya suka-suka aja," celetuk beberapa orang pengunjung sidang.

Pantauan awak media ini di arena sidang, terlihat beberapa orang personil polisi dari Polda Sumut berpakaian lengkap maupun berpakaian preman terlihat melakukan, pengawalan ekstra ketat  baik di ruang sidang maupun di luar di arena sidang.

Hukuman Mati

Dalam dakwaan JPU, para terdakwa dijerat Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana subs 340 jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Sekedar diketahui, selain terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango yang merupakan warga Komplek Jati Mas Blok C, Kecamatan Medan Perjuangan para terdakwa lainnya yakni Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi, dan Bagus Ariyanto (berkas terpisah).

Selanjutnya, Selamet Nurdin Syahputra alias Tutak, Andi Sahputra alias Andi, Hoki Setiawan alias Kecot, Aqbar Agustiawan alias Ojong, dan Guruh Arif Amada (berkas terpisah).

Dan tiga oknum TNI masing-masing bernama Suhemi alias Helmi (diajukan pada Mahkamah Militer), Perri Panjaitan alias Perri (diajukan pada Mahkamah Militer) dan Indrya Lesmana (diajukan pada Mahkamah Militer).

Kronologis Pembunuhan

JPU sebelumnya menguraikan, kasus ini bermula pada 14 September 2020 lalu. Saat itu Edy Suwanto menghubungi Handi melalui telepon dan mengatakan bahwa Dani berutang judi online sebesar Rp 766 juta dan yang menjamin untuk membayar utang tersebut adalah korban yang berjanji akan membayar sebesar Rp200 juta.

“Kemudian Edy Suwanto memerintahkan Handi agar datang ke Warkop Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut. Lalu Handi bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal namun tidak ketemu,” ujar Hutabarat.

Pada 16 September 2020 Edy Suwanto kembali menghubungi Handi untuk bertemu di Warkop Nusantara. Lalu di Warkop tersebut Edy Suwanto mengatakan kepada Handi.

“Kau cari si Jefri Wijaya alias Asiong (korban) bagaimanapun caranya. Dan jika sudah dapat kau kabari si Suhemi untuk tindakan selanjutnya. Apabila berhasil diberikan hadiah atau bonus,” ucapnya.

“Lalu Perri bertanya kepada Handi mencari korban start dari mana dan dijawab Handi jika korban sering dugem di The Cube Hotel Danau Toba karena melihat story facebook milik Baron bekerja sebagai DJ (Disk Jockey) bahwa korban dan Baron sering bersam di The Cube,” jelas JPU.

Lebih lanjut dikatakan JPU, kemudian para terdakwa dengan menggunakan mobil berangkat menemui DJ Baron namun DJ Baron mengatakan bahwa korban tidak pernah lagi datang ke tempat tersebut.

Karena tidak membuahkan hasil, selanjutnya Handi menyuruh Muhammad Dandi untuk mengechat korban berpura-pura menanyakan harga mobil Terios yang ada di facebook korban. Para terdakwa pun mengatur rencana agar bisa bertemu dengan korban.

“Selanjutnya disepakati bertemu di parkiran SPBU Jalan Sei Batang Hari Medan. Di lokasi tersebut para terdakwa memaksa korban masuk ke dalam mobil,” ungkap JPU.

Korban kemudian dibawa ke lahan garapan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Derdang.

Di sana Suhemi memaksa korban dengan mengatakan, “Dimana si Dani, mana uang Rp200 juta yang dijanjikan”. “Namun korban hanya diam, lalu Suhemi menjambak rambut korban dan menghantamkan kepala korban ke lantai,” cetus jaksa.

Tak berhenti di situ, Suhemi mengambil selang yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu memukuli wajah korban, sehingga korban menjerit mengatakan, “Tidak tau bang”.

Takut aksi mereka diketahui warga, selanjutnya Suhemi menghubungi anggotanya untuk mencarikan rumah kontrakan.

“Rumah kontrakan tersebut pun didapat di Pasar III Timur Gang Alif, Kec. Medan Marelan,” beber JPU.

Dengan kondisi korban dalam keadaan telanjang, mata dan badan dilakban lalu dibawa ke rumah kontrakan tersebut.

Di sana Suhemi memijak dada korban, menendang rusuk dan wajah korban dipukuli menggunakan selang. Bahkan sebelum korban tewas disiram dengan air jeruk. Hingga akhirnya korban pun tewas. Mayat korban lalu dibuang ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo. (put)

Komentar Anda

Terkini