Jadi Kurir 10 Kg Sabu, 3 Warga Aceh Utara Dituntut Seumur Hidup

Rabu, 09 Juni 2021 / 18.27

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tiga kurir narkoba jenis sabu seberat 10 Kg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sorimuda Harahap dengan penjara masing-masing seumur hidup dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/6/2021) sore.

Tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejatisu, Abdul Hakim Sorimuda Harahap, menyebutkan bahwa ketiga terdakwa yakni, Zuriaman als Man, bersama Muhammad Taufik als Taufik dan M.Jafar als Pon (berkas terpisah) terbukti bersalah. 

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk menghukum terdakwa masing- masing dengan hukuman seumur hidup,"ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sorimuda Harahap kepada Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

Dalam tuntutan tersebut JPU mengatakan, dimana ketiga terdakwa ditangkap saat membawa sabu dikawasan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Kampung Beusa Seberang Kecamatan Peurelak Barat Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, pada 11 Oktober 2020.

Dalam pengungkapan perkara ini, Tim Ditres Narkoba Poldasu terpaksa harus mengejar pelaku sampai ke Aceh karena saat memasuki perbatasan tepatnya dikawasan Besitang para pelaku berbalik arah atas perintah Raja Salman atau Tuan (berstatus DPO) selaku pemilik sabu.

Bahkan pada pengkapan itu ketiga terdakwa berusaha mengelabui petugas, karan sabu seberat 10 Kg merek Chinese Pin Wei tersebut diangkut dengan becak barang. 

Namun usaha tersebut sia-sia dimana saksi Marisi Panggabean, Albert D. Tarigan dan Andrian Eka Syahputra yang merupakan personil Ditres Narkoba Poldasu langsung dihentikan dan langsung mengamankan ketiga terdakwa bersama barang bukti.

Dalam pengakuan ketiganya, bahwa barang tersebut merupakan milik Raja Salman alias Tuan. 

Masih dalam tuntutan tersebut, bahwa ketiga pelaku mengaku baru mendapat upah Rp2 juta dari total uang Rp10 Juta yang dijanjikan bila barang tersebut sampai ke Medan.(put)

Komentar Anda

Terkini