Janji Temu di Penginapan Oyo, Yanti Dikibuli Informan Bawa 1 Kg Sabu

Rabu, 09 Juni 2021 / 17.39

Dua saksi dari kepolisian memberi keterangan terkait kasus penangkapan narkoba di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Yanti Rianti (42) warga Jalan Mesjid Gang Buntu Lingkungan 8 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram kembali jalani sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/6/2021) sore.

Dalam sidang beragendakan keterangan 2 orang saksi polisi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lince Rosmini SH yang dibacakan JPU Buha Rei Christian SH Majelis Hakim yang diketua Dahlia Panjaitan SH langsung memanggil kedua saksi untuk melakukan sumpah.

Selanjutnya usai melakukan sumpah, Majelis Hakim Dahlia Panjaitan SH meminta kedua saksi untuk menjelaskan kronogis penangkap terdakwa Yanti Rianti. 

"Saudara adalah polisi  coba ceritakan bagaimana saudara tau kalau terdakwa ada miliki sabu. Apakah sebelumnya saudara saksi kenal dengan terdakwa, coba saudara ceritakan kronogisnya,"tanya Majelis Hakim.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim,saksi polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli) melalui Informan mengatakan penangkapan terdakwa Yanti Rianti berawal mendapat infomasi seorang yang layak dipercaya.

Selanjutnya berbekal informasi tersebut, polisi bersama tim melakukan penyamaran sebagai pembeli melalui informan, dan informan menghubungi Hand Phone terdakwa Yanti Rianti.

Terdakwa Yanti Ariani dihubungi oleh informan bermaksud ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram dan mengajak untuk bertemu terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi jualbeli narkotika jenis sabu.

Lalu kata saksi pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa bertemu dengan informan dan para saksi Feri Setiawan dan Kelly Wahyudidi Jalan Gatot Subroto Kec.Medan Barat Kota Medan tepatnya di sebuah café bandrek. 

Dalam pertemuan itu informan menjelaskan maksud ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram dan terdakwa pun mengatakan yang bisa menyediakan barang tersebut adalah Deni.

Kemudian terdakwa pun menghubungi Deni untuk memberitahukan tujuan informan  kepada Deni lalu Deni memesan sebanyak 1 kg sabu untuk dirahkan kepada terdakwa Yanti Ariani.

Kepada terdakwa Yanti Ariani, Deni menyuruh untuk menyisihkan narkotika jenis sabu.sebanyak 500 gram kemudian menyisihkan 400 gram  narkotika jenis sabu untuk dijemput oleh suruhan Deni.

Sedangkan sisanya sebanyak 100 gram akan diberikan kepada terdakwa Yanti Ariani sebagai upah, disitu dijelaskan juga oleh Deni harga narkotika jenis sabu seberat 500 gram sebesar Rp. 350.000.000.- dengan uang muka Rp.150.000.000. dan Deni juga ingin diperlihatkan uang muka kepada terdakwa.

Mengetahui hal itu selanjutnya saksi dan informan berkomunikasi dengan Deni melalui handphone tentang narkotika jenis sabu tersebut dan setelah selesai, terdakwa pun menjelaskan harga narkotika jenis sabu seberat 500 gram Rp. 350.000.000.- dengan uang muka minimal Rp. 150.000.000.- dan saksi serta informan pun menyetujui. 

Kemudian pada hari Senin tanggal14 Desember 2020 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa Yanti dihubungi oleh Deni untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut dari suruhan Deni.

Terdakwa Yanti pun dihubungi oleh suruhan Deni melalui handphone dan menyuruh menjemput narkotika jenis sabu ke Kecamatan Medan Tembung  dan setelah bertemu lalu suruhan Deni menyerahkan sabu tersebut. Setelah sabu ada di tangan, terdakwa Yanti lalu menghubungi informan untuk datang ke penginapan OYO di Jalan Titipapan, Kel. Sei Sikambing Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan tepatnya didalam kamar nomor B7.

Dipenginapan Oyo terdakwa bertemu dengan saksi Feri Setiawan dan informan lalu terdakwa Yanti lalu menyerahkan narkotika jenis sabu seberat 500 gram kepada saksi Feri Setiawan dan informan, yang sabu sabu 500 gram lagi telah di sisikan terdakwa.

Namun sial saat terdakwa Yanti Ariani menyerah sabu 500 gram tersebut, terdakwa langsung ditangkap oleh saksi Feri Setiawan (polisi) yang menyamar sebagai pembeli dan bersamaan dengan itu anggota Kepolian juga datanģ dan masuk kekamar nomor B7 Penginapan OYO.

Dari terdakwa polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 kg  didalam kemasan plastic Guan Yin Wang berwarna hijau dan 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi. Namun sayang dari dari SIPP PN Medan tidak dicantumkan polisi mana yang menjadi saksi dan menangkap terdakwa Yanti Ariani.

Usai mendengar keterangan ke dua saksi polisi, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Dari dakwaan Jaksa Lince Rosmini SH diketahui perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam pidana pasal 112 ayat (2)UURI Nomor : 35 Tahun 2009tentang Narkotika.(put)

Komentar Anda

Terkini