Jaringan Ganja 139,7 Kg, 4 Terdakwa Terancam Seumur Hidup di Penjara

Jumat, 11 Juni 2021 / 01.46

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Rambo Sinurat menuntut hukuman seumur hidup terhadap Zulfikar alias Zul yang merupakan penjaga gudang kapur tempat penyimpanan ganja seberat 139,7 Kg di PN Medan, Kamis (10/6/2021).

Selain Zulfikar, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut tiga terdakwa lainnya yakni Suria dan Salamuddin, keduanya pekerja gudang serta seorang kurir yakni Amril Tanjung dengan tuntutan seumur hidup. 

Sementara itu, Suwarti (istri Zulfikar,red) dituntut 20 Tahun Penjara serta membebankan membayar denda Rp1 Milyar subsidair 6 bulan penjara.

Tuntutan yang dibacakan dalam majelis hakim yang terpisah ini para terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pledoi atau pembelaan.

Untuk perkara Amril dan Salamuddin Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban memberikan waktu kepada penasehat hukum selama seminggu untuk pembelaan. Begitu juga kepada Zulfikar dan Suria dengan Ketua Majelis Hakim Ali Tarigan serta Suwarti dengan Ketua Majelis Hakim Hendra Sutardodo juga diberikan waktu yang sama.

Tuntutan yang dibacakan Rambo Sinurat menyebutkan bahwa kelima terdakwa tertangkap tangan oleh pihak BNN dalam suatu operasi yang dilakukan secara terpisah.

Pada perkara ini bermula saat Amril yang merupakan pria pengangguran menerima tawaran upah Rp250 ribu dari Adi (DPO) untuk mengambil ganja seberat 5kg sekaligus menyerahkan uang pembayaran Rp5.400.000,-.

Singkat cerita, Amril menuju kelokasi kawasan Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang. Dan bertemulah dengan Suria Agus Tami alias Dimas dan Puput alias Putra (DPO), kemudian menyerahkan uang dan membawa ganja yang telah di pesan Adi.

Nah saat memasuki Jalan Plamboyan, Ketua Tim BNN Herman Putu Wibowo langsung melakukan penangkapan kepada Amril serta mengamankan barang bukti lima bungkus plastik berisikan ganja kering yang disimpan dalam jok sepeda motor jenis Honda Supra X. Kemudian membawa terdakwa ke kantor BNN.

Sedangkan Salamuddin, Suria dan puput (dpo) merupakan pekerja yang disuruh Zulfikar alias Zul.

Ketiganya pun sempat menimbun 7 karung berisikan daun ganja kering dari Aceh. Ketiganya bertugas menimbun ganja dan membongkar bila ada pemesanan.

Bahkan di hari yang sama yakni Senin, 9 November 2021 sebelum BNN melakukan penangkapan ketiganya mendapat tugas memasukan ganja dari mobil avanza yang bawa ganja.

Naasnya, saat Zulfikar bersama istrinya Suwarti, Suria dan Salamuddin saat pergi ke stabat mengunjungi kerabatnya di Desa Karangrejo, Stabat, Langkat langsung ditangkap pihak BNN pada pukul 22.30 wib.

Setelah tertangkap maka petugas BNN bersama terdakwa pada waktu melakukan penggeledahan dan membongkar bekas timbunan sehingga ditemukan ganja seberat 139,7 Kg.

Untuk perkara ini kelima terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(put)

Komentar Anda

Terkini