Kasus Pembunuhan Sadis Utang Judi Online, Besok Semua Terdakwa Dihadirkan di Sidang

Kamis, 10 Juni 2021 / 17.13

Sidang perkara pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong digelar di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang lanjutan perkara pembunuhan sadis  terhadap Jefri Wijaya alias Asiong (28) dengan terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (48) CS yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/6/2021) terpaksa harus ditunda, dan akan dilanjutkan besok, Jumat (11/6/2021).

Pantauan awak media ini, di arena sidang diketahui, bahwa penundaan sidang tersebut dikarenakan sistim Informasi dan Transaksi Elektronik secara daring tidak dapat diterima dengan jelas oleh para terdakwa yang berada Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapoldasu.

Sedangkan terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (48) yang saat ini bebas menghirup udara segar alias tidak ditahan, tampak tidak hadir di persidangan. Ko Ahwat diduga merupakan aktor intelektual alias otak pelaku terjadinya perkara pembunuhan terhadap Jefri Wijaya alias Asiong. Jenazah Asiong ditemukan warga didalam jurang kawasan hutan di Kabupaten Karo. Selama sidang digelar, beberapa kali terpantau Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango tidak hadir di Pengadilan Negeri Medan.

Masih di seputar pantauan wartawan di arena sidang, sedangkan pada persidangan itu BAP dari saksi ahli forensik yang akan dibacakan kepada para terdakwa juga terpaksa harus ditunda pembacaannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah disebabkan karna tidak dapat tersambung kepada terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Cs.

Walaupun telah diusahakan beberapa kali dibacakan, namun tetap tidak bisa juga tersambung dan didengar dengan baik oleh para terdakwa. Akhirnya Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah dan para Penasehat Hukum (PH) para terdakwa menyepakati sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat ini.

"Kami akan mengusahakan pada sidang lanjutan nanti, untuk  menghadirkan semua saksi yang diperlukan, dan juga para terdakwa ke persidangan ini, tujuanya agar dapat mempermudah jalannya sidang,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut pada Majelis Hakim.

Mendengar pernyataan sikap dan penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Majelis Hakim dan Penasehat Hukum para terdakwa langsung menyepakatinya.

"Baik kita telah sepakat, sidang hari ini kita tunda karena ada gangguan sistim Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan akan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal (11/6/2021) dengan agenda menghadirkan para saksi yang dianggap pelu, plus seluruh terdakwa dari Rumah Tahanan Polisi Mapolda Sumut,” kata Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata sembari mengetukkan palunya.

Hukuman Mati

Dalam dakwaan JPU, para terdakwa dijerat Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana subs 340 jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Sekadar diketahui, selain terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango yang merupakan warga Komplek Jati Mas Blok C, Kecamatan Medan Perjuangan para terdakwa lainnya yakni Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi, dan Bagus Ariyanto (berkas terpisah).

Selanjutnya, Selamet Nurdin Syahputra alias Tutak, Andi Sahputra alias Andi, Hoki Setiawan alias Kecot, Aqbar Agustiawan alias Ojong, dan Guruh Arif Amada (berkas terpisah).

Dan tiga oknum TNI masing-masing bernama Suhemi alias Helmi (diajukan pada Mahkamah Militer), Perri Panjaitan alias Perri (diajukan pada Mahkamah Militer) dan Indrya Lesmana (diajukan pada Mahkamah Militer).

Kronologis Pembunuhan

JPU sebelumnya menguraikan, kasus ini bermula pada 14 September 2020 lalu. Saat itu Edy Suwanto menghubungi Handi melalui telepon dan mengatakan bahwa Dani berutang judi online sebesar Rp 766 juta dan yang menjamin untuk membayar utang tersebut adalah korban yang berjanji akan membayar sebesar Rp200 juta.

“Kemudian Edy Suwanto memerintahkan Handi agar datang ke Warkop Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut. Lalu Handi bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal namun tidak ketemu,” ujar Hutabarat.

Pada 16 September 2020 Edy Suwanto kembali menghubungi Handi untuk bertemu di Warkop Nusantara. Lalu di Warkop tersebut Edy Suwanto mengatakan kepada Handi.

“Kau cari si Jefri Wijaya alias Asiong (korban) bagaimanapun caranya. Dan jika sudah dapat kau kabari si Suhemi untuk tindakan selanjutnya. Apabila berhasil diberikan hadiah atau bonus,” ucapnya.

“Lalu Perri bertanya kepada Handi mencari korban start dari mana dan dijawab Handi jika korban sering dugem di The Cube Hotel Danau Toba karena melihat story facebook milik Baron bekerja sebagai DJ (Disk Jockey) bahwa korban dan Baron sering bersama di The Cube,” jelas JPU.

Lebih lanjut dikatakan JPU, kemudian para terdakwa dengan menggunakan mobil berangkat menemui DJ Baron namun DJ Baron mengatakan bahwa korban tidak pernah lagi datang ke tempat tersebut.

Karena tidak membuahkan hasil, selanjutnya Handi menyuruh Muhammad Dandi untuk mengechat korban berpura-pura menanyakan harga mobil Terios yang ada di facebook korban. Para terdakwa pun mengatur rencana agar bisa bertemu dengan korban.

“Selanjutnya disepakati bertemu di parkiran SPBU Jalan Sei Batang Hari Medan. Di lokasi tersebut para terdakwa memaksa korban masuk ke dalam mobil,” ungkap JPU.

Korban kemudian dibawa ke lahan garapan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Derdang.

Di sana Suhemi memaksa korban dengan mengatakan, “Dimana si Dani, mana uang Rp200 juta yang dijanjikan”. 

“Namun korban hanya diam, lalu Suhemi menjambak rambut korban dan menghantamkan kepala korban ke lantai,” cetus jaksa.

Tak berhenti di situ, Suhemi mengambil selang yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu memukuli wajah korban, sehingga korban menjerit mengatakan, “Tidak tau bang”.

Takut aksi mereka diketahui warga, selanjutnya Suhemi menghubungi anggotanya untuk mencarikan rumah kontrakan.

“Rumah kontrakan tersebut pun didapat di Pasar III Timur Gang Alif, Kec. Medan Marelan,” beber JPU.

Dengan kondisi korban dalam keadaan telanjang, mata dan badan dilakban lalu dibawa ke rumah kontrakan tersebut.

Di sana Suhemi memijak dada korban, menendang rusuk dan wajah korban dipukuli menggunakan selang. Bahkan sebelum korban tewas disiram dengan air jeruk. Hingga akhirnya korban pun tewas. Mayat korban lalu dibuang ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo. (put)

Komentar Anda

Terkini