Ketangkap di Medan Simpan 400 Gram Sabu di Tapak Sandal, 2 Anak Jakarta Dipenjara 14 Tahun

Rabu, 09 Juni 2021 / 16.59

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Abd Kadir SH MH memvonis 2 terdakwa masing-masing selama 14 tahun penjara dalam persidangan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/6/2021) sore. Kedua terdakwa ini terbukti bersalah memiliki narkoba jenis sabu seberat 400 gram.

Adapun kedua terdakwa yakni Suhadi Irawan Alias Hadi (28) warga Jalan KP. Muara Buhari RT.003 RW. 0141 Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara dan Rudi Gunawan (33) warga Jalan Bandengan Utara III RT.I RW. XII No. 15 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang di Ketua Abd Kadir SH.MH di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Rei Christian SH dan Penasehat Hukum terdakwa Tita Rosmawati SH menyatakan, Kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda 1 Miliar, apa bila tidak dibayarkan maka di ganti dengan hukuman masing-masing selama 4 bulan penjara," ujar Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. 

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan,"sebut Majelis Hakim.

Majelis hakim menuturkan, sebelumnya kedua terdakwa Suhadi Irawan Alias Hadi dan Rudi Gunawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Rei Christian SH, dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp 1 milyar, subsidar 6 bulan penjara. 

"Putusan ini lebih ringan daru tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Buha Rei Christian SH yang sebelumnya menuntut  kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp 1 milyar, subsidar 6  bulan penjara,"kata majelis hakim.

Sebelum menutup sidang  putusan tersebut, hakim pun menanyakan kedua terdakwa mau JPU, apakah  terima atau banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Tanpa berpanjang lebar, kedua terdakwa maupun JPU mengatakan terima atas putusan tersebut. "Terima," kata terdakwa dan JPU pada majelis hakim.

Usai mendengarkan pernyataan terdakwa maupun JPU, kemudian Majelis Hakim menutup sidang. "Sidang ini selalesai dan kita tutup,"ucap Majelis Hakim Abd Kadir SH.MH sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Rei Christian SH diketahui bahwa penangkapan kedua terdakwa di Jalan Asrama Depan Kantor Depnaker Kec. Medan Helvetia,pada hari Selasa tanggal 01 September 2020 yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polrestabes yakni Maruli Sitanggang, Amam Sibayang, Roy Sembiring, dan Bikardo Samosir serta Simon VH Simatupang.

Disebutkan JPU Polisi awalnya mendapat informasi bahwasanya di Jalan Asrama Depan Kantor Depnaker Kec. Medan Helvetia tepatnya di dalam bus Sanura dari Aceh tujuan Medan ada peredaran Narkotika jenis sabu. 

Kemudian kata JPU, petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, sesampainya di tempat tersebut para polisi melihat 2 orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri dari informasi yang didapat. 

Ketika para saksi mendekati kedua laki-laki tersebut terlihat gugup setelah dipertanyakan mengaku bernama Suhadi Irawanta alias Hadi dan Rudi Gunawan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa polisi menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 400  gram dari dalam tapak sandal yang para terdakwa pakai.

Masih kata JPU, Kedua terdakwa dilakukan introgasi terhadap para terdakwa tentang kepemilikan barang tersebut dan para terdakwa mengakui bahwa barang bukti 4 bungkus plastik yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 400 gram tersebut milik para terdakwa.

"Selanjutnya para terdakwa serta barang bukti 4 bungkus plastik yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 400 gram dari dalam tapak sandal yang para terdakwa pakai, dan 1 Unit Handphone merk Samsung dengan nomor SIM Card 081280408325 dibawa ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut,"pungkas JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini