Korupsi di BNNP Sumut, Mantan Bendahara Menangis Sebut Karjono Sering Minta Uang Rp 10-15 juta

Rabu, 02 Juni 2021 / 03.25

Foto: Kedua saksi dan terdakwa (di layar monitor) saat sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Syafira Mantan Bendahara BNN Provinsi Sumatera Utara, terdakwa perkara korupsi dalam double input data sehingga merugikan keuangan negara Rp.756.530.000,- pada Tahun 2007, tak kuasa menahan tangisnya saat sidang lanjutan dalam agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi dari BNN Provinsi Sumatera Utara.

Adapun dua saksi yang dihadirkan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke persidangan yakni Kabag Umum BNN Provinsi Sumut, Karjono dan PPK BNN Provinsi Sumut, Soritua Sihombing dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (31/05/21) sore.

Dalam persidangan itu Karjono maupun Soritua sempat 'disentil' oleh Majelis Hakim yang diketuai Syafril Batubara tentang tidak telitinya kedua saksi saat pengajuan pembayaran oleh terdakwa.

Bahkan kedua saksi tampak gugup ketika majelis hakim menanyakan apakah kedua saksi ikut menikmati uang dari double imput  yang merugikan negara Rp.756.530.000 juta tersebut. Menjawab pertanyaan Majelis Hakim keduanya serentak menjawab tidak.

Bahkan tanpa diduga, Anggota Majelis Hakim Tipikor, Bambang mempertanyakan, kenapa Soritua tidak teliti saat pengajuan SPP oleh terdakwa. Menjawab itu, Soritua beralasan bahwa pihaknya saat pengajuan SPP itu saat jam sibuk pulang kantor dan sifatnya mendesak dan berbaring ketika itu ada perintah pimpinan sehingga ia pun menandatangani. Sedangkan Karjono selaku Kabag Umum juga menjawab hal yang sama, ketika ditanya Hakim Anggota Bambang.

Dikatakan Bambang, kalau dilihat dari berkas dakwaan, disini ada pengeluaran non Budgeter artinya untuk keperluan tamu atau biaya tak terduga. Bagaimana ini dan siapa menanggung apakah dari situ yang diambil dari pengadaan data atau double input? "Kalau untuk itu sudah anggaran," sebut Karjono.

Masih dalam arena sidang, dan pertanyaan Hakim Bambang apakah Soritua ada menanyakan soal pengajuan SPP terdakwa langsung kepada KPA dalam hal ini Kepala BNN Provinsi, Brigjen Pol Andi Loedianto. Menjawab hal itu, dengan tegas Soritua menjawab tidak berani, "siap tidak berani," jawabnya kepada anggota majelis hakim.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Nur Ainum bersama Dessy Belinda Situmorang, menanyakan kapan hal ini terungkap pada saat pemeriksaan audit Inspektorat pada April 2017 lalu. "Disitu diketahui adanya pengadaan data kegiatan pada bidang pemberantasan dan rehabilitasi sehingga negara mengalami kerugian," tanya JPU.

Karjono menyebutkan bahwa terdakwa sebelumnya diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang selama dua bulan akan tetapi tidak ada itikad baiknya sehingga diproses hukum.

Pada persidangan itu, penuntut umum kembali mempertegas kapan peristiwa berlangsung apakah semasa Andi Loedianto atau Marsauli Siregar, kedua menjawab semasa Andi Loedianto.

Sedangkan terdakwa Syafira Mantan Bendahara BNN Provinsi Sumatera Utara yang terlihat dari layar monitor, semenjak awal sidang dimulai sudah menangis, langsung menanggapi kesaksian yang dihadirkan oleh jaksa. 

"Terdakwa kamu jangan menangis saja tolong kamu tanggapi keterangan kedua saksi ini mana yang benar dan mana yang salah," ucap Syafril.

Mendapatkan kesempatan, Syarifa pun menuturkan, bahwa uang yang diperoleh sama sekali bukan untuk kepentingan pribadi.

"Uang yang digunakan dari beberapa item tersebut bukan kepentinganya tapi untuk keperluan tamu BNNP Sumut dari Jakarta dan keperluan Kepala BNNP Sumut untuk pihak ketiga, serta uang Rp10 hingga Rp15 juta buat Pak Karjono untuk pulang kampung serta beli pulsa,"ucapnya.

Mendengar keterangan itu, Majelis Hakim langsung celetuk, benar begitu? "Benar yang mulia, Pak Karjono juga ada meminta uang Rp10 juta hingga Rp 15 juta untuk pulang kampung serta beli pulsa,"bilangnya.

Sontak saja Ketua Majelis Hakim Syafril pun menanyakan kepada Karjono, kampung anda dimana? Jawab Karjono di kawasan Buluh Cina. 

"Ngeri Ya, ke Buluh Cina dan beli pulsa sampai belasan juta,"sindir majelis hakim. Lalu Karjono dengan gugup membantah apa yang disampaikan terdakwa adalah bohong.

Meski Karjono membantah, terdakwa tetap kukuh, kalau uang tersebut juga digunakan oleh Karjono serta kegiatan BNNP Sumut. "Kalau Soritua ada minta uang juga,"tanya Majelis Hakim. "Tidak ada,"jawab terdakwa.

Mendengar jawaban terdakwa, Soritua langsung melihat ke layar monitor, sembari memberi hormat dan mengacungkan jempol kepada terdakwa.

Setelah mendengar keterangan kedua saksi, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang lain.(put)

Komentar Anda

Terkini