Ngamuk Tak Dikasi Uang, Penyabu Ini Tega Aniaya Ibu Kandungnya

Kamis, 10 Juni 2021 / 03.28

Terdakwa Rahim Fauzi Sitanggang tampak di layar handphone(foto atas) mengikuti persidangan di PN Medan secara virtual, sedangkan ibu dan adiknya menghadiri persidangan (foto bawah),

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Lantaran tak diberi uang untuk beli sabu, Rahim Fauzi Sitanggang tega menganiaya ibu kandungnya. Akibat sikap kasar terhadap orangtuanya ini, Rahim pun dihukum oleh majelis hakim selama 3 tahun penjara di persidangan yang berlangsung di Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/6/2021).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang  Ketua Majelis Hakim, Ali Tarigan juga membebankan terdakwa membayar denda Rp10 juta, apa bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Atas perbuatannya terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 1 UURI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat 1 jo Pasal 64 KUHpidana.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara, dan dalam perkara ini terdakwa juga harus membayar denda sebesar RP 10 juta rupiah, dan.apa bila tidak bayar maka diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara,"tegas Majelis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Rizki.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan hukumannya, terdakwa tidak hanya melakukan pemukulan kepada wanita yang melahirkannya, akan tetapi juga menghardik karena permintaan uang senilai Rp100 ribu tidak dikabulkan.

Perbuatan terdakwa ini sudah sering dilakukan bila tidak diberikan uang langsung marah dan mengamuk. Meski terdakwa berusia 23 tahun namun tidak memiliki pekerjaaan sehingga selalu menyusahkan kedua orang tuanya.

Tidak tahan dengan kelakuan terdakwa yang kerap melakukan penganiayaan karena tak diberikan uang maka pada 15 Desember 2020 melaporkan perbuatan anaknya kepada pihak kepolisian. Sedangkan yang meringan tidak temukan,

Namun kata Majelis Hakim, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Rizki Darmawan yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan, M Rizki Darmawan, dan terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir.

Setelah mendengarkan tanggapan JPU dan terdakwa, lalu Majelis Hakim menutup sidang dan memberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap, terima, atau banding."Sidang ini kita tutup,"sebut Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya. (put)

Komentar Anda

Terkini