Penjual Oli Palsu Merek Unioil Dituntut Bayar Denda Rp25 Juta

Sabtu, 12 Juni 2021 / 17.14

Terdakwa Wendy mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wendy Kartono dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejatisu,(JPU) Sri Delyanti membayar denda Rp25 juta atau menjalani pidana kurungan selama 3 bulan karena terbukti memiliki dan menjual Oli Merek UNIOIL palsu.

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejatisu, Sri Delyanti dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang SH, menyebutkan perkara ini bermula adanya temuan ratusan kotak Oli merek Unioil di lokasi Expedisi atau pengangkutan Kalimantan yang terletak di Jalan Irian Barat Nomor 412 Kelurahan Sempali, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pada 14 Agustus 2020 lalu.

"Penemuan ratusan kotak oli merek Unioil yang berada ditempat pengangkutan barang tersebut ternyata palsu setelah dilakukan pengecekan oleh Hendramin selaku Karyawan PT. Dirgantara Mitra Mahardi Jakarta selaku distributor resmi Oli Merek UNIOIL untuk wilayah Banda Aceh dan Sumatera Utara," sebut jaksa.

Saat ditemukan ada 100 kotak, dimana perkotaknya berisikan 24 kaleng ukuran 800 ml dengan faktur bon untuk penjualan ke Toko Selamat Jaya dengan harga Rp600 ribu lebih perkotaknya yang diterbitkan M.J dengan nomor Nota 88003543 dengan nomor barang 1139.

Selanjutnya ditemukan 20 kotak dengan ukuran 800 ml dan 1 kotak ukuran 1 liter dengan  Faktur Bon Pengiriman Barang yang diterbitkan CV Astra Motor Indo Jaya, dimana tujuan faktur bon tersebut adalah untuk dijual kepada 10 SEWU Mitra Jaya Bersama yang beralamat di Depan PRJ Cikampak, Kabupaten Labuhan Batu Selatan Prop Sumut tertanggal 27 Juli 2020, dengan nomor invoice 538 dengan marketing atas nama Wendy.

Sebagaimana dalam data yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Medan, bahwa proses penyidikan bahwa terdakwa mengakui ratusan bungkus kotak Oli di Ekspidisi Kalimantan adalah miliknya.

Ia mengaku bahwa minyak pelumas tersebut didapatnya dari Rendy (DPO) seorang sales freelance. Dimana Rendy menawarkan minyak pelumas atau oli dengan harga perkotaknya Rp610 ribu untuk ukuran 800 Ml. Sedangkan untuk ukuran 1 liter per kotaknya seharga Rp695 ribu.

Kemudian terdakwa menyuruh Ockto Ali untuk mengambil oil pergudangan kayu putih Nomor 138 serta membayarkan tunai kepada Rendy.

Nantinya terdakwa akan menjualnya kembali dengan mengambil keuntungan sebesar Rp15.000, untuk ukuran 800 Ml dan keuntungan sebesar Rp30.000, untuk ukuran 1000 Ml.

Bahwa pemilik Merek Oli UNIOIL adalah PT Dirga Buana Sarana dengan Merek UNIOIL Kelas 4 dan berdasarkan Sertifikat Perpanjangan jangka Waktu Perlindungan Merek terdaftar dengan Nomor Pendaftaran IDM 000188572 sampai tanggal 20 Maret 2027.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut  PT. Dirgantara Mitra Mahardi selaku Distributor resmi Oli UNION mengalami penurunan omset penjualan dari yang biasa terjual di tahun 2017 sekitar 180.858 (seratus delapan puluh ribu delapan ratus lima puluh delapan) kotak.

Namun pada 2018 penjualan turun menjadi 164.694 (seratus enam puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh empat) kotak dan ditahun 2019 menjadi 137.082 (seratus tiga puluh tujuh ribu delapan puluh dua) kotak.

Sehingga terjadi penurunan omset sekitar 58.940 (lima puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh) kotak per-bulan untuk di daerah distribusi Aceh dan Sumatera Utara.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang meminta terdakwa menyampaikan pembelaan. Dimana dalam perkara ini terdakwa tidak dilakukan penahanan.(put)

Komentar Anda

Terkini