Pikul Sabu 5 Kg di Kemasan Teh Cina, Siregar Akui Kesaksian Polisi

Rabu, 02 Juni 2021 / 22.15

saksi dari Ditres Narkoba Poldasu saat memberi keterangan di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Khairuddin Aman Siregar (47) warga Jalan Padang Matinggi Kampung Jawa Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 5 kg kembali jalani sidang dalam agenda keterangan ssksi polisi di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/6/2021) sore.

Dalam kesaksiannya, dihadapan Majelis Hakim yang di ketua Syafril Pardamean Batubara SH.MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan SH.MH serta Penasehat Hukum terdakwa, saksi M.Aulia Darma SH dari Ditres Narkoba Poldasu menjelaskan, bahwa terdakwa Khairudddin ditangkap bersama dengan Lydia Agustika alias Lidia.

"Khairudddin Aman Siregar ditangkap bersama dengan Lydia Agustika Alias Lidia (berkas terpisah) ditangkap di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sabtu 9Januari 2021 sekira pukul 16.00 wib,"ujar Aulia Darma SH saksi dari Ditres Narkoba Poldasu.

Dikatakan saksi, penangkapan terdakwa bermula ia (saksi M.Aulia Darma) bersama saksi Indra J Damanik (Petugas Kepolisian Dit Res Narkoba Polda Sumut) menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu, menindaklanjuti infomasi tersebut, saksi bergerak menuju ke sasaran di daerah Kotapinang Kabupaten Labusel untuk melakukan penyelidikan.

"Selanjutnya sesuai informasi saya dan tim melihat ciri-ciri kendaraan yang digunakan para terdakwa yaitu mobil Honda CRV warna hitam No.Pol : BK 160 LI,"jelas saksi.

Tak ingin buruan lepas begitu saja, berikutnya, saksi menghentikan mobil Honda CRV warna hitam No.Pol BK 160 LI yang dicurigai dipinggir Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, apakah saat penangkapan terdakwa ada perlawanan. Saksi menyebutkan, bahwa kedua terdakwa ketika dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan.

"Terdakwa Khiruddin Aman Siregar alias Udin dan Lydia Agustika Alias Lidia ketika ditangkap tak melakukan perlawan yang mulia,"jelas saksi.

Masih di arena sidang dan keterangan saksi polisi, setelah diamankan lalu kedua terdakwa dilakukan pemeriksaaan dan dari mobil Honda CRV warna hitam No Pol : BK 160 LI, ditemukan 1  tas ransel warna hitam merk Polo yang didalamnya ditemukan 5  bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi Narkoba jenis sabu seberat 5000 gram atau 5 kg.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan jelas saksi, terdawa menerangkan bahwa pemilik barang haram itu (sabh) adalah milik Imran Pasaribu alias Roy alias MB (Man Batak) yang berhasil melarikan diri.

"Untuk mempertang jawabkan perbuatannya, kemudian personil Ditres Narkoba Poldasu membawa terdakwa Khairuddin Aman Siregar alias Udin dan Lydia Agustika alias Lidia beserta dengan barang bukti ke kantor Dit Res Narkoba Poldasu guna proses penyidikan lebih lanjut,"ucap saksi. 

Berikutnya tim melakukan pengembangan,da  pencarian terhadap Irman Pasaribu alias Roy Alias MB (Man Batak), akhirnya pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 sekitar pukul 09.30 wib, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap Irman Pasaribu alias Roy alias MB (Man Batak) pada saat sedang sarapan di pinggir Jalan Perdagangan Bagan Siapi-api Kabupaten Rokan Hilir.

"Kemudian Irman Pasaribu  alias Roy alias MB (Man Batak) langsung di boyong kekantor Dit Res Narkoba Poldasu guna proses penyidikan lebih lanjut,"pungkas saksi.

Sementara terdakwa saat ditanya Majelis Hakim, terkait keterangan saksi, benar apa salah,terdakwa langsung mengatakan benar. "Keterangan saksi benar pak Hakim,"kata terdakwa Khiruddin Aman Siregar alias Udin dari layar monitor handphone.

Usai mendengar penyelasan saksi, dan pertanyaan JPU maupun Penasehat Hukum terdakwa kepada serta pengakuan terdakwa  kemudian Majelas Hakim Syafril Pardamean Batubara SH MH menunda sidang hingga minggu depan.(put)

Komentar Anda

Terkini