Purba Tak Berkutik, Tanaman Ganjanya Dicabuti Bupati Karo

Jumat, 04 Juni 2021 / 20.28

Tersangka Tujuanta Purba (kanan) serta tanaman ganja miliknya.

KARO, KLIKMETRO.COM - Polres Tanah Karo menangkap pemilik tanaman ganja di Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Jumat (4/6/2021) sekira pukul 01.15 wib di Jalan Rakutta Brahmana, Kel. Lau Cimba, Kec. Kabanjahe persisnya di Pajak Singa Kabanjahe.

Penangkapan tersangka  menindaklanjuti informasi dari masyarakat  bahwa adanya dugaan pelaku memiliki tanaman ganja di ladangnya. Menindaklanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan  Tujuanta ¥urba di Jalan Rakutta Brahmana Kel. Lau Cimba Kec. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Setelah dilakukan interogasi, dimana terduga mengaku ada menanam narkotika jenis ganja di ladang miliknya. Selanjutnya Personil Satresnarkoba Poles Tanah Karo melakukan pengembangan ke ladang miliknya di Desa Singa tepatnya di Perladangan Kenjahe.

Setelah tiba di ladang milik Tujuanta sekira pukul 02.30 Wib, Personil Satresnarkoba Poles Tanah Karo menemukan 19 (sembilan belas) batang pohon ganja meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 95 cm s/d 250 cm, 2 (dua) buah potongan plastik pulsa dan potongan kertas koran di ladang miliknya.
Saat ditemukannya tanaman ganja tersebut, pelaku mengakui bahwa pohon ganja tersebut miliknya yang ditanamnya sendiri.

Kemudian personil Satresnarkoba Poles Tanah Karo melakukan penyisiran di sekitar perladangan Kenjahe, Desa Singa namun tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya.

Selanjutnya pada pukul 09.00 wib, Bupati Karo didampingi oleh Kapolres Tanah Karo, Wakapolres Tanah Karo, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, Kapolsek Tigapanah dan Kepala Desa Singa melakukan pencabutan terhadap 19 (sembilan belas) batang pohon ganja.

Setelah melakukan pencabutan terhadap 19 (sembilan belas) batang pohon ganja tersebut, kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. (erwin)
Komentar Anda

Terkini