Sakit Hati Diejek, Anak Helvetia Bunuh Rekan Kerja

Selasa, 22 Juni 2021 / 19.23

Petugas Polsek Medan Sunggal mengamankan seorang pelaku pembunuhan berinisial Z (baju orange).

SUNGGAL, KLIKMETRO.COM - Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan meringkus seorang pelaku pembunuhan. Pria tersebut berinisial Z (27) warga Jalan Veteran, Kecamatan Medan Helvetia karena diduga telah melakukan pembunuhan terhadap rekan kerjanya. 

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/6/2021) di mako Polsek Sunggal mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 13.30 wib di salah satu gudang di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Berawal antara Z dan korban R alias Bagong, warga Marelan terjadi saling ejek sehingga menimbulkan rasa sakit hati Z.

"Karena sakit hati tersebut, selanjutnya Z mengambil sebilah pisau yang telah disiapkannya dan langsung menikam leher korban sehingga korban langsung roboh, sedangkan pelaku segera melarikan diri,"kata kanit.

Rekan kerja keduanya yang melihat kejadian tersebut segera mengevakuasi korban ke RSU Hermina untuk mendapatkan perawatan namun takdir berkata lain, sehingga korban tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhir saat mendapat perawatan,rumah sakit imbuhnya.

Polsek Sunggal yang mendapat informasi tersebut segera meluncur ke TKP dan segera mengejar terduga pelaku dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi tidak jauh dari tempat kejadian. Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah dibuangnya, terduga pelaku berupaya melawan petugas untuk melarikan diri sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku, papar mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut.

"Setelah mendapatkan perawatan medis atas luka yang dideritanya, saat ini tersangka Z dan barang bukti berupa sebilah pisau berukuran sekitar 13 cm telah kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keluarga korban juga sudah membuat pengaduan serta terhadap tersangka kita persangkakan dengan pasal berlapis, pasal 340 subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara", kata AKP Budiman. (hotlan) 

Komentar Anda

Terkini