Sidang Jualbeli Jabatan di Kemenag Sumut, Istri Terdakwa Gemetar Beri Kesaksian

Selasa, 08 Juni 2021 / 03.40

Sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Nama Nurkholidah Lubis kembali disebut dalam persidangan lanjutan perkara korupsi jualbeli jabatan di Kanwil Kemenag Sumut, dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, H. Iwan Zulhami dan Zainal Arifin Nasution selaku Mantan Kasi Pendidikan Agama Islam Kantor Kemenag Madina.

Saat duduk di kursi persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Bambang dan Penuntut Umum Kejatisu Polim Siregar, Yohana sempat gugup dan gemetaran.

"Anda ini kepala sekolah kok gemetaran, katakan saja yang sejujurnya. Apalagi suami anda sudah menjadi terdakwa dalam perkara ini,''kata majelis hakim.

Setelah itu, Yohana pun mulai menceritakan, awal mula kenapa suaminya memberikan uang kepada Nurkholidah yang merupakan Kepala MAN 3 Medan tersebut.

Sekitar 13 Mei 2019, suaminya ditelephon oleh Nurkholidah tentang posisi jabatan Kepala Kantor Kemenag Madina.

Waktu itu suaminya ditelepon oleh Nurkholidah agar menyiapkan segala sesuatu untuk keperluan selama proses pengangkatan. Tak hanya itu suami disuruh ke Medan," ujarnya sembari menyebutkan ia diajak oleh Zainal ke Medan.

Sesampai di Medan ia dan suaminya langsung ke rumah Nurkholidah namun tak jumpa karena masih mengajar. Dan kemudian mereka kembali datang sekitar pukul 15.00 Wib, lalu pukul 16.00 Wib mereka baru sama-sama dengan berangkat ke rumah Kakanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulham yang di Binjai.

Masih menurut, Yohana sesampai dirumah Pak Iwan bukan suaminya saja akan tetapi ada juga Salbiah. Mendengar itu, Siapa Salbiah ini? kok tidak ada dalam BAP, Yohana menyebutkan Kepala Sekolah MAN di Madina, Pak Hakim.

Namun untuk urusan apa Salbiah bertemu dengan Pak Iwan, Yohana mengaku tidak mengetahui. "Tapi kami sama-sama datang ke rumah Pak Iwan,''katanya.

Setelah perbincangan dengan Pak Iwan, kemudian Nurkholidah mengisyaratkan 7 jari yang berarti Rp700 juta. 

"Jadi setelah itu kelanjutan bagaimana?," tanya Ketua majelis hakim.

Yohana pun mengatakan pada waktu itu, memberikan uang Rp250 juta secara tunai kepada Nurkholidah, selebih melalui transfer ke rekening milik suaminya Nurkholidah.

Bahkan ia sempat meminjam uang ke Bank Syariah sebanyak Rp450 juga untuk keperluan kepengurusan jabatan Kakan Menag Madina. Tak hanya itu selain uang Rp700 juta ia juga memberikan tambahan uang Rp50 juta kepada Nurkholidah sehingga totalnya Rp750 juta.

Selanjutnya, setelah uang yang diberikan ternyata suaminya sempat ditunjuk untuk menjabat posisi Plt Kakan Menag Madina selama satu tahun.

Namun karena tak sesuai dengan apa yang dijanjikan Nurkholidah, suaminya (Zainal, red) menanyakan kepada Nurkholidah apakah uang yang diberikan kepada Iwan telah sampai?, karena belum diangkat menjadi Kakan Menag Kabupaten Madina.

Kalau masalah jabatan coba langsung kepada Pak Iwan, itu penyampaian Nurkholidah kepada suaminya.

Mengenai uang yang dikirim suaminya kepada Nurkholidah pun menyatakan bahwa uang sudah ditransfer kepada Iwan, itu disampaikan Nurkholidah melalui pesan whatsapp akan tetapi pada saat itu tidak ada menunjukan bukti transferan yang dimaksud.

Bahkan ketika ditanya Edi Purwanto selaku penasehat hukum Iwan Zulhami, apakah saksi bersama suami yakni Zainal apakah pernah secara langsung memberikan uang tunai atau transfer kepada Iwan Zulhami, menjawab itu saksi mengatakan tidak pernah dan hanya berurusan dengan Nurkholidah.

Sementara itu Wan Isvan anak dari terdakwa Iwan dalam kesaksiannya membenarkan ada menerima transfer sebesar Rp200 juta oleh Koko merupakan sepupunya sekaligus ajudan dari orang tuanya.

Namun saat ditanyakan asal usul uang, saksi mengatakan tidak mengetahuinya, ia menyebut uang tersebut untuk keperluan kuliahnya di Kyoto, Jepang.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi maka persidangan dilanjutkan pada pekan depan.

Seusai persidangan, Edy Purwanto menyatakan bahwa memang benar bahwa Koko menerima uang dari Nurkholidah pada Mei 2019, Sedangkan pemberian uang kepada Wan Isvan oleh Koko pada April 2020, saat itu Iwan Zulhami sudah tidak lagi menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Sumut sehingga tidak ada hubungannya dengan perkara yang bergulir pada saat ini.(put)

Komentar Anda

Terkini