Terapkan PPKM Mikro, Mulai 15 Juli Pesta Adat di Karo Ditiadakan

Kamis, 24 Juni 2021 / 17.54

Surat edaran Bupati Karo.

KARO, KLIKMETRO.COM - Pemerintah Kabupaten Karo melakukan pembatasan acara pesta adat untuk mencegah terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang rentan dapat menimbulkan penularan corona virus disease 2019 (covid-19).

Dalam surat edaran bernomor 054/SKR-COVID/ST/2021 yang ditandatangani Cory Sriwaty Sebayang selaku Bupati Karo sekaligus Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo, disebutkan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 13 tahun 2021 tentang perpanjangan perlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona virus 2019 (covid19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona virus disease dan instruksi gubernur Sumatera Utara nomor 188.54/23/INST) 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019(covid19) di Sumatera Utara serta berdasarkan hasil rapat evaluasi percepatan penanganan covid19 di Kabupaten Karo pada hari Jumat 18 Juni 2021 mengingat data perkembangan covid 19 masih tinggi. 

Terkait hal ini diberlakukan, 1. mulai 21 juni 2021 acara pesta adat dapat dilakukan bila dapat persetujuan/rekomendasi dari Gugus tugas Kabupaten Karo.

2. Seluruh kegiatan pesta adat (suka dan duka) di Kecamatan Kabanjahe, Berastagi, jambur(gedung) Gerga Tigapanah dihentikan mulai tanggal 15 juli 2021 sampai waktu yang disesuaikan dengan perkembangan covid 19 di Kabupaten Karo, ujar Bupati Karo Cory Sebayang yang juga sebagai ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Karo.(erwin)

Komentar Anda

Terkini