Tergiur Upah Rp 5 Juta, Kurir Sabu Terancam Hukuman Seumur Hidup

Senin, 07 Juni 2021 / 17.15

Dua saksi dari kepolisian memberikan keterangan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dirga Pratama Putra alias Dirga (26) warga  Aek Kanopan Jalan HM. Nor Gang Sukarela I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Tanjung Balai Propinsi Sumatera Utara terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 500 gram kembali jalani sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/6) sore.

Dalam sidang beragendekan keterangan 2 orang saksi polisi dari personil Ditres Narkoba Polda Sumut, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Khairani SH, Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban SH MH langsung memanggil kedua saksi

untuk melakukan sumpah.

Selanjutnya usai melakukan sumpah, Majelis Hakim Dominggus Silaban meminta kedua saksi untuk menjelaskan kronogis penangkapan Dirga Pratama Putra alias Dirga.

"Saudara bertugas di Polda Sumut, sedang terdakwa ada di Tanjung Balai, bagaimana saudara tau kalau terdakwa ada miliki sabu. Apakah sebelumnya saudara saksi kenal dengan terdakwa, coba saudara ceritakan kronogisnya,"tanya Majelis Hakim.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, ke 2 saksi saksi Chrismas Syahputra Manalu, SH (petugas Polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli) mengatakan penengkap terdakwa Dirga Pratama Putra Alias Dirga berawal mendapat infomasi seorang yang layak dipercaya.

Selanjutnya berbekal informasi tersebut, saksi Chrismas Syahputra Manalu, SH dan tim (petugas Polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli) menghubungi handphone Irham Yudiansyah alias Ilham.

Dikatakan saksi, berikutnya setelah ada kesepatan terdakwa yang saat itu berada dirumahnya di Jalan HM Nor Gang Sukarela I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Tanjung Balai dihubungi oleh Irham Yudiansyah alias Ilham (berkas terpisah).

"Saat itu Yudiansyah bertanya kepada terdakwa Dirga Pratama “ada ikan (Maksudnya Shabu) kita Pak ?” lalu terdakwa menjawab “tunggu aku tanya dulu kawan”,"ujar Saksi.

Dijelaskan saksi, ketika itu terdakwa Irham Yudiansyah langsung menghubungi Taufik (Dalam lidik) dengan menggunakan Hand Phone mengatakan “ada shabu kita Pak ?” lalu Taufik menjawab “ada, berapa banyak ?” lalu terdakwa menjawab “500 aja Pak”, setelah itu Taufik mengatakan  “ada, harganya Rp. 200 juta- ,kalau sudah terjual kau aku kasi Rp. 5.juta,-, kalau ok datang lah ke rumah”. 

Lalu dari seberang telepon genggamnya jelas saksi, terdakwa berkata “ok, Pak”, kemudian sekira pukul 13.00 wib, terdakwa menghubungi Irham Yudiansyah dan mengatakan  “ada Pak, harganya Rp.200 juta,- , nanti kalau sudah dijual kita dapat untung Rp. 5.juta,- untuk kita bagi ber 2 ”, lalu Irham Yudiansyah menjawab “Ok” .

Tak lama kemudian terdakwa tiba di rumah Irham Yudiansyah, lalu mereka bersama-sama  pergi menuju rumah makan yang di kota Tanjung Balai untuk makan siang. Sekira pukul 15.00 wib, handphoe Irham Yudiansyah dihubungi oleh saksi Chrismas Syahputra Manalu SH (petugas polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli). 

Dari hasil pembicaraan, perjanjian kembali disepakati, terdakwa Dirga Pratama Putra alias Dirga bersama Irham Yudiansyah alias Ilham pergi menuju Jalan Lingkar Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. Setiba ditempat terdakwa bersama Irham Yudiansyah mendatangi sebuah mobil yang parkir, lalu terdakwa bersama Irham Yudiansyah  bertemu dengan saksi Chrismas Syahputra Manalu SH dan saksi Sam Putra Zebua.  

Saat itu, lIrham Yudiansyah bertanya kepada saksi Chismas Syahputra Manalu, SH mengatakan “mana uangnya Bang ?” lsaksi Chismas Syahputra Manalu, SH menunjukkan uang yang berada di dalam tas sambil berkata ”ini uangnya, mana sabunya ?”

Spontan Irham Yudiansyah menjawab “ya udah bang biar kami jemput dulu shabunya”, setelah itu terdakwa bersama Irham Yudiansyah pergi untuk menjumpai Taufik. 

Lanjut saksi menjelaskan, setibanya di rumah Taufik di Jalan PT. Timur Jaya Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Tanjung Balai, terdakwa bersama Irham Yudiansyah bertemu dengan Taufik, yang kemudian Taufik langsung menyerahkan 1 plastik bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu didalam plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang kepada terdakwa.

Setelah terdakwa Dirga Pratama Putra menerima Narkotika jenis sabu tersebut, lalu keduanya kembali menjumpai calon pembeli sabu tersebut, untuk bertemu dengan saksi Chismas Syahputra Manalu SH  dan saksi Sam Putra Zebua.

"Kalau begitu berarti mereka tidak curiga sedikit pun, kalau kalian itu polisi yang sedang menyamar,"tanya Majelis Hakim, sembari mengatakan hebat.

"Siap yang mulia, sedikitpun terdakwa Dirga Pratama Putra dan Irham Yudiansyah tidak curiga, bahkan langsung menyerahkan 1 plastik bening tembus pandang yang berisi Narkotika jenis sabu didalam plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang kami pesan," bilang saksi Chismas Syahputra Manalu dan saksi Sam Putra Zebua. 

Akhirnya kata saksi, keduanya tak berkutik saat itu juga terdakwa Dirga Pratama Putra dan Irham Yudiansyah langsung ditangkap “Jangan bergerak, Kami Polisi” yang mana secara bersamaan beberapa orang petugas Polisi lainnya juga tiba dan langsung turut menangkap terdakwa Dirga Pratama Putra dan Irham Yudiansyah.

Dikatakan saksi, Dari hasil pemeriksaan sementara di Tkp Irham Yudiansyah mengaku sabu tersebut “dari Dirga Pratama Putra” ketika kembali ditanyakan, terdakwa Dirga Pratama Putra menjawab “dari Taufik (DPO)".

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Dirga Pratama Putra dan Irham Yudiansyah Aserta dan barang bukti yang telah disita  dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut "pungkas saksi.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Khairani, S.H, diketahui perbuatan terdakwa Dirga Pratama Putra alias Dirga diancam Pidana pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) atau yang kedua diancam dengan pasal 112  (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun. (put)

Komentar Anda

Terkini