Adili Pencuri, Dua Kucing Himalaya Jadi Perhatian Pengunjung PN Medan

Minggu, 11 Juli 2021 / 19.08

Saksi korban membawa dua kucing himalaya dalam persidangan PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - M Aldiansyah terdakwa perkara pencurian dua ekor kucing Himalaya jalani sidang dalam agenda keterangan saksi korban di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.

Dalam persidangan itu terlihat kehadiran dua ekor kucing Himalaya asal Himalaya dengan motif bulu putih dan orange ini serta pemiliknya Wily Wijaya untuk membuktikan adanya tindak kejahatan pencurian yang dilakukan oleh terdakwa M Aldiansyah itu menjadi perhatian para pengunjung sidang di PN Medan.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing dan Penuntut Umum Kejari Medan, Rambo, Wily menceritakan perkara ini bermula saat dirinya kehilangan kucing Angora pada 4 Januari 2021 lalu.

Atas kehilangan kucing tersebut, ia mencari disekitar kawasan Jalan Trikora Gang Bersatu No.36A, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Medan akan tetapi tidak ketemu. Kemudian ia mendapat informasi kemudian berhasil menangkap terdakwa yang merupakan warga Jalan Jermal X Gang Buntu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai tersebut.

Waktu terdakwa dan keluarga meminta maaf, dan kemudian mengakunya telah menjualnya seharga Rp200 ribu ke kawasan Denai. Dimana kucing tersebut seharga Rp250 ribu.

"Waktu itu terdakwa, sudah saya maafkan," ucap Wily sembari mengatakan bukannya terdakwa bertobat justru mencuri dua kucing asal Himalaya.

Itu kejadiannya sekitar tanggal 16 Januari 2021 lalu, kemudian pada 19 Januari 2021 terdakwa ditangkap setelah ada kesaksian dari Berman Panjaitan dan Mhd Sujarwo. Dimana atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp10.500.000,-.

Setelah itu, mendengarkan keterangan saksi apakah ini kucing yang diambil terdakwa oleh majelis hakim, saksi menjawab iya. Sementara itu terdakwa membenarkan kesaksian Willy.

Usai mendengarkan pemilik kedua kucing asal Himalaya tersebut, Ketua Majelis Hakim Denny Lumbantobing menunda persidangan hingga pekan depan.

Sementara itu, menurut penuntut umum Ramboo Loly Sinurat Pasal 363 ayat (2) KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.(put)

Komentar Anda

Terkini