Alasan Untuk Makan, Ibu Kandung Tega Jadikan Anak Pemuas Syahwat Pria Hidung Belang

Kamis, 22 Juli 2021 / 01.18

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Hanita Sari Nasution, ibu rumah tangga (42) warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan yang sempat viral di Medsos karena tega menjual anak kandungnya ke pria hidung belang, akhirnya divonis hukuman selama 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata hakim ketua Denny Lumbantobing di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri  Medan, Rabu (21/7/2021) sore.

Majelis Hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang sesuai Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang.

"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang," ucap hakim.

Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa karena perbuatan terdakwa dilakukan pada anak kandungnya sendiri yakni sengaja menjual anak kandungnya ke pria hidung belang.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum," bilang Majelis Hakim.

Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa Hanita yang mengikuti sidang secara daring tanpa panjang lebar langsung menerima.

"Saya terima pak Hakim,"ucap terdakwa dengan suara parau menahan tangis, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang sembari mengetukkan palunya.

Diketahui putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang juga menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara, denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya korban CN sempat menangis tersedu-sedu saat menjadi saksi di PN Medan.

CN yang mengaku berkali-kali dijual oleh ibu kandungnya sendiri kepada pria hidung belang itu, terlihat masih trauma mengingat perbuatan keji ibu kandungnya itu.

Saat mulai memberikan keterangan, CN  terlihat ketakutan di hadapan hakim, tangannya bergetar dan tak henti-hentinya menitikkan air mata. 

Untungnya hakim anggota Merry Dona menyemangati CN. Hakim Merry Dona, meminta agar CN bersikap tenang. 

"Apa yang dibilangkan mamak ke kamu sampai mau disuruh mamak untuk bertemu laki laki dan disuruh tidur dengan laki laki," tanya Merry.

Lantas dengan nada terbata-bata, CN menjawab kalau ibunya mengatakan untuk cari makan.

"Mamak bilang ini untuk cari makan. Aku tanya suruh ngapain, kata mama cari laki-laki," katanya.

Atas bujukan ibunya, CN yang mengaku sudah menikah ini, menurut saja. Kemudian oleh ibunya dipertemukanlah dengan laki-laki hidung belang.

"Kami dipertemukan dekat ruko di Jalan Pancing, laki-lakinya dua orang. Kemudian dibawa ke hotel," kata korban.

Hakim Merry Dona lalu menanyakan korban, apakah ada tarif tertentu yang dipatok ibunya saat menjual dirinya ke lelaki.

"Ada bu, Rp350 ribu," jawab korban sembari menangis.

Namun, kata korban, uang tersebut bukanlah untuk dirinya melainkan, diambil ibunya kembali dengan alasan untuk biaya makan.

CN mengaku sebenarnya tak mau melakukan pekerjaan itu. Namun ia takut dengan ibunya. Ia mengaku tak mau melawan karena takut berdosa.

"Masak seorang ibu kandung menjual anaknya kandungnya seperti ini. Sebenarnya kamu benci gak dengan dia," timpal hakim Merry Dona.

Sembari berlinang air mata, CN menjawab kalau ia benci, namun takut menolak permintaan ibunya.

"Sebenarnya benci bu, tapi takut dosa," kata CN. 

Sebelumnya, mengutip dakwaan Jaksa menuturkan, perkara ini bermula pada Januari 2021 lalu. Terdakwa HSN didatangi oleh lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks.

Kemudian terdakwa mengarahkan korban yang merupakan anak kandung terdakwa untuk melayani nafsu lelaki tersebut di mana terdakwa memperkerjakan korban sebagai pekerja seks sudah berjalan selama 7 tahun.

Kemudian terdakwa dan lelaki tersebut sepakat tarif jasa pelayanan seks yang dilakukan oleh korban sebesar Rp 350.000, kemudian terdakwa dan korban bersama lelaki tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jl. Dahlia Kel. Indra Kasih Kec. Medan Tembung, Medan.

Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel, lelaki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp 350.000 sebagai upah pelayanan jasa seks kepada korban yang diterima oleh terdakwa. 

Kemudian terdakwa ke luar dari kamar hotel dan menunggu korban yang sedang melayani lelaki di lobi hotel. Namun, pada saat terdakwa sedang menunggu, datang petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 350.000 dari terdakwa yang diakui oleh terdakwa adalah uang dari lelaki hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pelayanan seks.(put)

Komentar Anda

Terkini