Barbut 0,16 Gram, Penikmat Sabu Direhabilitasi 6 Bulan

Selasa, 06 Juli 2021 / 14.54

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Denny Hendra Darin (44) warga Jalan Rahmadsyah Ruko Town House, Kel. Kota Matsum (Komat) 1, Kec. Medan Area terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram menjatuhkan hukuman rehabilitasi (rehab) di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/7/2021) sore.

Putusan terhadap terdakwa Denny dibacakan oleh majelis hakim diketuai Maratua Sagala dalam persidangan yang berlangsung secara teleconference (online).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Denny Hendra Darin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas majelis hakim.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa agar menjalani pengobatan atau rehabilitasi selama 6 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Deliserdang dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap menjalani pengobatan atau rehabilitasi sampai berakhir masa rehabiltasi yang ditetapkan terhadap terdakwa," lanjut majelis hakim.

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang menuntut terdakwa rehabilitasi selama 6 bulan.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada 19 Maret 2021.

Saat itu petugas kepolisian dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah ruko kosong Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area.

Dari tangan terdakwa disita barang bukti 1 bungkus sabu seberat 0,16 gram.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku mengisap sabu agar menjadi tenang. Terdakwa juga mengakui sudah 3 tahun menggunakan barang haram tersebut.

Selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.

Pantauan di ruang sidang, terlihat antara Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat saling tanya jawab, apakah Eehabilitasi (rehab) terdakwa bisa sembuh. 

"Kalau Eehabilitasi (rehab) apakah terdakwa bisa sembuh,'tanya Majelis Hakim Maratua Sagala kepada JPU

Chandra Naibaho sebelum sidang dibuka.

Mendengar peratanyaan Majelis Hakim JPU Chandra lalu mengatakan, kalaupun dipenjara apakah terdakwa juga bisa sembuh, 

"Kalau pun dipenjara apakah terdakwa juga bisa sembuh,"kata JPU Chandra menjawab pertanyaan Majelis Hakim dengan enteng, sembar melirik JPU sejenak selanjutnya Majelis Hakimpun membuka sidang.(put)

Komentar Anda

Terkini