Bejat! Ayah Tiri Cabuli Bocah 11 Tahun, Dipaksa Oral Seks

Selasa, 13 Juli 2021 / 02.59

 

Tersangka pencabulan berinisial DSD (jongkok) diamankan personil Unit PPA Polres Karo. 

KARO, KLIKMETRO.COM - Pria berinisial DSD (24) ini tak ubahnya bagai musang berbulu domba. Bagaimana tidak, seyogyanya dia menikahi janda dan bersikap sebagai pelindung serta menyayangi keluarga. Tak nyana, anak tirinya sebut saja Bunga yang masih berusia 11 tahun menjadi korban pelampiasan nafsunya.

Akibat perbuatannya, DSD yang merupakan warga Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, kini meringkuk dalam sel Polres Karo. Perbuatan bejat si ayah tiri ini terkuak, setelah Bunga yang sudah tidak tahan berulangkali dicabuli akhirnya melapor kepada sang ibu.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Adriyan Risky Lubis SH menyebutkan, pelaku DSD telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya berulang kali. Perbuatan itu dilakukan DSD saat istrinya tak berada di rumah. Dengan modus memberikan uang kepada korban, lalu mengancam agar perbuatannya tersebut tidak diberi tahukan kepada ibu korban.

Namun Bunga sudah tak tahan dengan perlakuan ayahnya. Dia pun mengaku ayah tirinya telah berulangkali berbuat hal tidak senonoh terhadap dirinya. Dalam pengakuan korban, DSD mencium pipi, leher, bibir, dada dan kemaluannya. Bocah perempuan ini dipaksa mengelus kemaluannya dan memasukkan ke mulut korban.  

Masih pengakuan korban, kejadian yang terbaru dialami korban, Jumat (9/7/2021) sekira pukul 13.00 wib di areal perladangan Riong di Desa Nageri, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo. 

Mendengar pengakuan anaknya tersebut, ibu korban, Senin (12/7/2021) langsung membuat Laporan ke SPKT Polres Tanah Karo. Selanjutnya berdasarkan adanya laporan polisi Nomor : LP/B/576/Vll/2021/SU/RES T.KARO. Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres langsung bergerak cepat menangkap pelaku.

Setelah menemukan alat bukti hasil visum serta dimintai keterangan saksi dan hasil pemeriksaan kepada tersangka pelaku cabul oleh penyidik pembantu unit PPA Sat Reskrim Tanah Karo. Ahirnya terhadap pelaku dilakukan penahanan di Sel tahanan Mapolres Tanah Karo.

"Terhadap tersangka pelaku cabul dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) dari UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Peradilan Anak menjadi Undang-Undang. saat ini Petugas unit PPA Sat Reskrim Polres tanah Karo sedang melengkapi berkas, serta berkordinasi dengan pihak kejaksaan untuk kelanjutan proses hukumnya,"kata AKP Adrian kepada wartawan. (erwin)

Komentar Anda

Terkini