BNNK Siantar Bekuk Tiga Tersangka Narkoba Jaringan Antar Kota

Jumat, 23 Juli 2021 / 16.28

Tiga tersangka narkoba jaringan antar kota yang diamankan BNNK Siantar.

SIANTAR, KLIKMETRO.COM - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar menangkap tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu di tempat yang berbeda.

Ketiga pelaku IRL (42) warga Jalan Viyata Yudha Ujung, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kemudian TFA (50) warga Jalan Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, dan KH (40) warga Jalan Brigjen Katamso, Gg Pemuda, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Perannya tersangka IRL sebagai kurir, Sedangkan TFA dan KH berperan sebagai bandar," kata Kepala BNNK Drs Tuangkus Harianja dalam press release yang diterima media Kamis 22 Juli 2021.

Dari penangkapan ketiga komplotan pengedar narkoba itu, BNNK menyita belasan paket sabu berbagai ukuran dengan total seberat 24,29 gram, sejumlah bungkusan plastik klip kosong, buku rekening dan ATM Mandiri, 1 blok slip penarikan kosong, kereta Yamaha Mio tanpa plat, 3 unit handphone dari berbagai merek serta uang tunai senilai Rp 2,1 juta.

Tuangkus Harianja menambahkan, penangkapan pertama terhadap tersangka IRL,Senin (19/07/2021) sekira pukul 16.00 Wib ketika melintas menaiki kereta Yamaha Mio di Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Ketika dilakukan penangkapan, tersangka IRL sempat membuang bungkusan sepaket sabu.Dari keterangan tersangka IRL diperoleh dua tersangka lain TFA dan KH yang berperan sebagai bandar narkoba.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menciduk tersangka TFA dan KH dari sebuah rumah kolam renang Tirta Yudha di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Dari TKP pertama ditemukan 1 paket sabu dan sejumlah barang bukti lain dari lokasi penangkapan kedua sehingga total barang bukti yang didapat sebanyak 24,29 gram sabu. Barang bukti ini mereka peroleh dari Tebing Tinggi ujarnya.

Penyidik BNN masih mendalami keterlibatan ketiga tersangka yang mengaku belum lama menjalankan bisnis narkoba, dan bukan jaringan lembaga pemasyarakatan atau Lapas. Termasuk barang bukti buku rekening bank yang diduga sebagai alat transaksi jual beli narkoba.

Mereka ini jaringan luar daerah Kota Siantar. Terkait buku rekening dan kartu ATM masih kita dalami, apakah terkait dengan kasus ini. Demikian juga dengan slip pengiriman senilai Rp 4 juta untuk kita dalami ujarnya.

BNN menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun atau seumur hidup.(Hot)

Komentar Anda

Terkini