Curi Seng di Rumah Kosong, 2 Pengangguran Ini Diangkut Tekab Medan Baru

Minggu, 04 Juli 2021 / 03.48

Dua pelaku pencurian seng (baju orange) diamankan petugas Polsek Medan Baru..

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dua pria pengangguran diamankan petugas lantaran mencuri seng sebanyak 8 lembar. Mereka yakni, Irfan (33) warga Jalan Polonia, Gang Subur, Polonia, Medan dan Rudi (43), warga Jalan Starban, Gang Bengkok, Polonia, Medan. 

Pencurian tersebut terjadi Sabtu lalu 26 Juni 2021 pukul 11.30 wib. Korban atas nama Lie Khim Kho Als Dicky Lie(57)Wiraswasta, warga Jalan Gandhi, Medan membuat laporan ke Polsek Medan Baru. 

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan, petugas mendapat laporan telah terjadi pencurian di rumah kosong milik korban di Jalan Subur, Kelurahan Polonia, Medan. 

Saat pelaku beraksi sedang  melakukan pencurian seng, petugas pun datang ke lokasi dan mengamankan seorang pelaku. Sedangkan seorang pelaku lagi ditemukan masih berada di atas rumah korban sedang membuka seng rumah korban dengan menggunakan 1 buah martil. Dengan barang bukti 8 lembar seng dan sebuah martil besi, kedua pelaku diboyong petugas ke Mako Polsek Medan Baru.

"Kedua pelaku melanggar Pasal 363  KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (3/7/2021).(Hot)

Komentar Anda

Terkini