Diancam Penjara 18 Tahun, 2 Terdakwa Pembunuhan Terpelongo

Jumat, 16 Juli 2021 / 14.52

Dua tefdakwa tampak di layar monitor (atas) mengikuti persidangan yang berlangsung secara virtual (bawah).

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kelakuan Samsir alias Wak Ali dan Isdian terdakwa perkara dugaan pembunuhan terhadap P. Napitupulu

terbilang konyal. Soalnya dua sekawan ini nekat membantu temannya Dani (Dpo) dengan iming-iming imbalan uang Rp 500 ribu. 

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa yang terbukti bersalah melanggar pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana hanya bisa terpelongo dituntut 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/7/2021).

Dihadapan Majelis Hakim Denny Lumban Tobing dan Penasehat Hukum kedua (PH) terdakwa Boy Kelvin Purba SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiono mengatakan kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana secara bersamaan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiono.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa membeberkan perkara yang menjerat kedua terdakakwa, berawal pada Sabtu 2 Januari 2021 lalu, saat terdakwa  Samsir alias Wak Ali bersama dengan terdakwa Isdian dan Dani (DPO) sedang minum tuak di sebuah café di depan Rumah Sakit PHC Belawan.

Saat itu Dani mengatakan kepada kedua terdakwa bahwa ia sangat muak dengan orang yang bernama P. Napitupulu yang tak lain adalah korban. 

Dani mengatakan, saat itu korban sedang berada di Café Ucok Belawan. mendengar perkataan Dani kemudian terdakwa Isdian merasa emosi dan mengajak kedua rekannya itu untuk menjumpai dengan P. Napitupulu.

"Dani saat itu mengatakan ada bawa pisau, mana pisaunya kemudian dijawab terdakwa Samsir “ini ada pisaunya” sambil mengeluarkan pisau dan memperlihatkannya," kata Jaksa.

Saat itu, Dani menjanjikan uang Rp 500 ribu kepada kedua terdakwa, sehingga ketiganya pun bergegas ke Café Ucok Belawan.

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB, kedua terdakwa dan Dani, menaiki angkot menuju Belawan dan sampai di café tersebut, ketiganya pun langsung masuk dan memesan minuman tuak.

Saat itu, Dani menunjukkan korban yang tengah duduk bersama seorang temannya dan seorang wanita, sehingga Dani mengatakan kepada kedua terdakwa, untuk menunggu teman korban pergi.

"Beberapa waktu kemudian, teman korban pergi meninggalkan korban sendiri duduk di meja. Sekira pukul 00.30 WIB, Dani dan para terdakwa melihat korban pergi menuju kamar mandi di dalam café," kata Jaksa.

Melihat hal itu, ketiganya pun segera bergegas berjalan ke arah kamar mandi mengikuti korban dari arah belakang. Ketika korban masuk ke dalam kamar mandi, Dani dan terdakwa Isdian segera masuk ke dalam kamar mandi dan langsung memegang korban dari sisi kanan dan kiri, dengan posisi menghadap ke arah pintu masuk kamar mandi.

"Namun ketika itu korban melakukan perlawanan akan tetapi karena posisi korban yang dipegang oleh terdakwa Isdian dan Dani, sehingga korban kesulitan untuk melawan, melihat hal itu lalu Dani mengatakan kepada terdakwa Samsir. "Udah apa lagi, tikam terus," ujarnya.

Tanpa menunggu lama, terdakwa Samsir langsung mendekati korban, lalu mengambil pisau dan langsung menikam dada korban sebanyak 2 kali di dada kiri dan dada kanan. Setelah itu, terdakwa langsung memasukkan pisau yang dipegangnya ke samping pinggang.

Melihat korban sudah dalam keadaan berdarah, kemudian kedua terdakwa dan Dani langsung pergi meninggalkan korban.

"Bahwa ketika terdakwa meninggalkan korban yang sudah ditusuk di dada sebanyak 2 kali, kondisi korban sudah banyak mengeluarkan darah dalam keadaan kesakitan dan lemas. Namun ketika korban akan dibawa menuju Rumah Sakit TNI AL Komang Makes Belawan, kondisi korban sudah tidak bernyawa," kata Jaksa.

Kedua terdakwa pun berhasil ditangkap pada Sabtu 9 Januari 2021, ketika sedang berada di cafe tuak di depan PHC Belawan, sedangkan terdakwa Isdian terlebih dahulu ditangkap pada tanggal 3 Januari 2021.(put)

Komentar Anda

Terkini