Ditagih Bayar Hutang, Malah Kereta Penagih Dilarikan Demi Modal Judi

Minggu, 11 Juli 2021 / 16.25

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - MHD Agung (21), warga Jalan Pasar 3 Krakatau Gang Enggang, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, terdakwa penggelapan satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna putih plat BK 3139 ADP milik saksi korban M Sait Rido divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim (PN) Medan kemarin sore.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan secara daring di Ketuai Majelis Hakim Denddy Lumban Tobing dalam amar putusannya mengatakan,terdakwa terbukti bersalah kenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

"Terdakwa terbukti, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang," ujar Majelis Hakim.

"Menghukum dan menjatuhkan vonis kepada terdakwa MHD Agung dengan penjara selama 2 tahun," kata Majelis Hakim Denddy Lumban Tobing dalam amar putusannya dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolam.T. Hutajulu.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan humannya, terdakwa telah merugikan orang lain dan membuat keresahan, serta menguntungkan dirinya sendiri dengan mengambil kepunyaan orang lain.

"Sedang yang meringakan hukananya, terdakwa belum pernah dihukum dan sopon selama menjalani persidangan serta tidak berbelit-belit memberi keterangan,"bilang Majelis Hakim.

Hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntuntan JPU, yang mana sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Menyikapi putusana Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU, kompak menyatakan terima. "Terima yang Mulia," kata terdakwa maupun JPU.

Usai pembacaan putusan dan mendengar pernyataan terdakwa dan JPU, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang. "Sidang ini telah selesai dan kita tutup,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui, terdakwa ditangkap Minggu tanggal 28 Februari 2021 sekira pukul 10.00 wib di Jalan Sukaria Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung Kotamadya Medan. 

Kejadian itu, bermula korban M Said Rido menemui terdakwa MHD Agung untuk menagih hutang sebesar Rp. 100.000, lalu terdakwa meminjam 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna putih BK 3139 ADP milik saksi korban M.Sait Rido.

Terdakwa menggelapkan sepeda motor korban dengan alasan mau pulang ke rumahnya, karena percaya saksi korban M. Sait Rido lalu meminjamkan sepeda motornya tersebut. 

Namun setelah ditunggu-tunggu oleh saksi korban M. Said Rido, terdakwa tidak kembali dan terdakwa menjelaskan telah menjualkan sepeda motor milik korban seharga Rp 2 juta. 

Kepada polisi, terdakwa mengaku bahwa uang tersebut sudah gunakan untuk bermain judi, akibat dari perbuatan terdakwa  saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- rupiah. (put)

Komentar Anda

Terkini